Dua bulan masa Kampanye, Bawaslu se Riau Tertibkan 563 APK

Redaksi Redaksi
Dua bulan masa Kampanye, Bawaslu se Riau Tertibkan 563 APK
raf/riaueditor.com

PEKANBARU, riaueditor.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se Provinsi Riau telah melakukan Penertiban  563 Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta Pemilu selama 2 bulan kampanye.

Datanitu terungkap dalam Acara Fasikutasi dan Kordinasi yang di laksanakan di hotel Mutiara Merdeka Jl. HOS Cokroaminoto Pekanbaru, Jumat (23/18). 

Acara yang dilakasanakan dwngannpeserta Partai Politik peserta pemilu, Calon Anggota DPD Dapil Riau dan Tim Kampanye Daerah Capres/ Cawapres itu dibuka oleh H.Amiruddin Sijaya Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Riau  pukul 15.30 WIB.

Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan menerangkan bahwa Genap 2 bulan masa Tahapan Kampanye, Bawaslu Provinsi Riau beserta Bawaslu Kabupaten/Kota dan jajarannya, Bawaslu mencatat sebanyak 4 pelanggaran non-APK oleh  partai politik peserta pemilu di Provinsi Riau.

Sedangkan 15 Pelanggaran dilakukan APK Calon DPD, pelanggaran Akumulasi per Parpol se-Riau sebanyak 553 pelanggaran se-Riau.

"Banyaknya APK yang dipasang tidak sesuai dengan tempat yang dibolehkan, ukuran APK yang tidak sesuai, terlebih jumlah APK yang terpasang tidak terkendali", tutur Rusidi.

Setiap parpol memiliki jatah 10 buah spanduk per kelurahan atau desa.

Rusidi berharap, agar dalam rapat koordinasi ini menghasilkan pepahaman tentang peraturan kampanye, dan ketaatan peserta pemilu dalam mensukseskan pemilu Tahun 2019.(rls)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini