Ditetapkan Tersangka Caleg Golkar Melapor

Redaksi Redaksi
Ditetapkan Tersangka Caleg Golkar Melapor
Foto : Net
RENGAT, riaueditor.com- Merasa tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Calon Legislatif (Caleg) DPRD Inhu Periode 2014-2019 dari Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) Inhu II, Paruntungan Tambunan, akhirnya memilih balik melapor ke Polda Riau, Rabu (18/2) kemaren.
 
Bahkan data yang diterima dari pelapor, laporannya antara lain mempertanyakan legitimasi hukum atas penetapannya menjadi tersangka (TSK) penipuan oleh penyidik Polres Inhu sesuai pasal 378 KUHP hanya gara-gara pinjaman uang sebesar Rp115 Juta pada 8 Maret 2010 yang tak kunjung dilunasi.
 
Menurut Paruntungan Tambunan, hingga saat ini dia tidak pernah melakukan penipuan kepada pemberi pinjaman, Nursadi alias Aria Warga Rengat. Sehingga penetapan dirinya sebagai tersangka dianggap tidak wajar.
 
' Identitas, alamat, profesi, bahkan agunan 10 hektar kebun kelapa sawit tahun tanam 2006 ikut saya jaminkan dengan menyerahkan 4 SKGR kebun kepada Nursadi tidak ada yang saya palsukan," beber Paruntungan. Lantas dimana dan apanya yang saya tipu sehingga saya ditetapkan menjadi TSK Penipu akibat pinjaman,' kata Paruntungan.
 
Ditambahkan, lima bulan berjalan uang pinjaman di terima dari Nursadi untuk modal usaha, saya  sudah pernah mencoba cicil Rp. 5 juta tapi ditolak sipeminjam (Nursadi-red) dengan alasan harus dikembalikan minimal Rp. 30 juta. "Kala itu saya dipaksa untuk mencicil diluar kemampuan saya. Bahkan hingga saat ini dia belum menerima niat baik saya untuk dicicil,"beber nya.
 
Selain itu dirinya kembali mencoba untuk menyicil sebesar Rp. 30 Juta setelah masuknya Laporan Nursadi ke Polres Inhu Januari 2014 yang lalu, namun hal inipun di tolak Nursadi, jelasnya.
 
"Lagi-lagi saya dipaksa untuk bayar diluar kemampuan, yang bersangkutan meminta saya untuk melunasi Utang tersebut  lunas atau menggantinya dengan cara menyerahkan kebun kelapa sawit yang saya agunkan sebanyak dua hektar," ungkap Paruntungan.
 
Menurut Paruntungan lagi, berpedoman pada surat perjanjian pinjam uang Rp. 110.000.000 yang mereka tanda tangani di atas materai Rp. 6000 tertanggal 8 Januari 2014, Nursadi berstatus PNS beralamat Jl Hos Cokro Aminoto Rengat dan disebut sebagai fihak I dan P Tambunan beralamat Jl Seminai Pematangreba Rengat Barat disebut sebagai fihak ke II, tidak pernah mencantumkan harus dilunasi pada waktu yang ditentukan dan tidak pernah menyatakan jumlah uang yang harus di cicil.
 
Sebaliknya, pada alinia ke empat di surat perjanjian menyatakan, "Uang pinjaman ini akan di usahakan pengembaliannya dengan cara mencicil tahap awal pada tiga bulan kedepan sejak tanggal perjanjian ini di tetapkan. Demikianlah surat perjanjian pinjaman ini dibuat dalam hati dan pikiran yang waras," beber Paruntungan mengutif esensi lapor balik ke Polda Riau.(ali))
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini