DPC-DPD PAN Tolak Zulpan Azmi Menjadi Wakil Ketua DPRD Kampar

Redaksi Redaksi
DPC-DPD PAN Tolak Zulpan Azmi Menjadi Wakil Ketua DPRD Kampar
sy/riaueditor.com
Rombongan DPC-DPD PAN Kabupaten Kampar saat diruangan Fraksi PAN gedung DPRD Kampar di Bangkinang, Senin (29/9).
BANGKINANG, riaueditor.com– Puluhan pengurus DPC-DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kampar datangi kantor DPRD Kampar jalan lingkar Bangkinang. Mereka menyampaikan surat penolakan Zulpan Azmi menjadi Wakil Ketua DPRD Kampar.
 
Koordinator rombongan, Ulil Azmi saat konferensi pers di salah satu ruangan gedung DPRD Kampar menyampaikan bahwa, surat DPD PAN Kampar Nomor: PAN/03.09/B/K-S/070/VII/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang pengajuan usulan pimpinan di DPRD Kabupaten Kampar periode 2014-2019 disinyalir dimanifulasi oleh oknum tertentu ketika diproses di DPW PAN Propinsi Riau.
 
Oleh karena itu, kami meminta agar DPD PAN Kampar mencabut kembali surat DPD PAN Kampar nomor: PAN/03.07/B/K-S/072/IX/2014 tertanggal 15 September 2014 hal pengajuan calon nama Wakil Ketua definitif DPRD Kampar dari PAN atas nama saudara Zulpan Azmi periode 2014-2019, dan meminta kepada DPRD Kabupaten Kampar untuk tidak melakukan pelantikan Wakil Ketua DPRD Kampar dari PAN atas nama Zulpan Azmi, ujarnya.
 
Jika hal itu dilakukan, kata Ulil Azmi, DPC-DPD PAN Kampar akan melakukan pemblokiran pelantikan unsur pimpinan DPRD Kampar dari PAN.
 
"Kami minta agar DPRD Kampar untuk tidak melakukan pelantikan Wakil Ketua definitif DPRD Kampar dari PAN atas nama Zulpan Azmi, jika hal itu dilakukan, kami akan melakukan pemblokiran pelantikan unsur pimpinan dari PAN", ucap Ulil Azmi.
 
DPD PAN Kabupaten Kampar dengan jelas mengusulkan saudara Ir H Sahidin kepada DPW PAN Riau untuk menempati posisi jabatan Wakil Ketua DPRD Kampar, namun entah kenapa surat keputusan DPP PAN  memutuskan saudara Zulpan Azmi, ada apa ini, katanya.
 
Padahal saudara Zulpan Azmi bukanlah pengurus DPD PAN Kampar melainkan Caleg yang kebetulan berhasil dipilih masyarakat dari PAN. Ini tidak sesuai dengan juklak dan juknis serta pedoman organisasi (PO) PAN tentang usulan pengangkatan unsur pimpinan DPRD Kampar. Dan ini non prosedural atau tidak sesuai dengan aturan partai, ujarnya.
 
Jadi kami dari DPC-DPD PAN Kabupaten Kampar menolak saudara Zulpan Azmi menjadi Wakil Ketua DPRD Kampar, karena tidak sesuai dengan aturan partai yang ada, ujarnya sembari mengatakan bahwa DPC-DPD PAN Kampar tidak membenci saudara Zulpan Azmi, DPC-DPD PAN Kampar hanya ingin meluruskan aturan.
 
Saya tidak mau mencampuri urusan internal partai, kata Ketua sementara DPRD Kampar, Ahmad Fikri SAg  dan kami juga tidak mau mengevaluasi surat usulan yang masuk ke DPRD Kampar, karena kami tidak mempunyai kewenangan atas hal itu.
 
Selagi tidak ada surat partai masuk ke DPRD kami hanya akan berpedoman kepada surat yang telah masuk, katanya.
 
Jadi kami tidak mempunyai hak untuk mencabut surat yang telah masuk sembari mengatakan bahwa usulan Ketua dan Wakil Ketua sekarang ini telah masuk dan dalam proses penerbitan surat keputusan oleh Gubernur Riau.
 
Pantauan riaueditor.com, sebelumnya menjumpai Fraksi PAN DPRD Kampar untuk menjumpai Ketua sementara DPRD Kampar, DPC-DPD PAN Kampar telah menyegel kantor PAN di jalan DI Panjaitan Bangkinang pada pukul 11.30 WIB. (sy)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini