Bawaslu Pelalawan Himbau Ormas dan Perkumpulan Jadi Lembaga Pemantau Pemilu

Berkas Persyaratan Paling Lambat 10 April
Redaksi Redaksi
Bawaslu Pelalawan Himbau Ormas dan Perkumpulan Jadi Lembaga Pemantau Pemilu
zul/rec
Mubrur S.Pi, Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan

PELALAWAN, riaueditor.com - Berdasarkan intruksi no 002/Ri/PM.01.00/01/2019 Bawaslu provinsi Riau tentang Sosialisasi penerimaan Lembaga pemantau Pemilu tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Pelalawan menghimbau kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar di Pemerintah atau Pemerintah Kabupaten Pelalawan terkait dengan adanya kesempatan untuk menjadi lembaga Pemantau Pemilu 2019.

Demikian disampaikan Mubrur,S.Pi Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan kepada riaueditor.com,Jum'at (11/1/2018).Menurutnya, ormas, OKP, LSM atau perkumpulan lainnya yang berbadan hukum yang ingin bergabung dalam pemantau pemilu tahun 2019 dengan cara menyampaikan berkas persyaratan kepada Bawaslu Kabupaten Pelalawan.

"Berkas persyaratan berupa terkait organisasi dan perkumpulan, AD/ART dan lain sebagainya paling lambat diterima 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau 10 April 2019, selanjutnya akan diserahkan ke Bawaslu provinsi Riau untuk di verifikasi," paparnya. 

Dikatakan Mubrur, lembaga pemantau pemilu bertujuan untuk menciptakan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu. 

"Untuk diingat,ormas dan perkumpulan lainnya yang ingin bergabung menjadi Lembaga Pemantau Pemilu adalah organisasi atau perkumpulan yangvtidak berafiliasi dengan dengan partai politik," tegasnya. (zoel)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini