Antara Pasar Murah dan Bagi-bagi Sembako saat Kampanye, Ini penjelasannya!

Redaksi Redaksi
Antara Pasar Murah dan Bagi-bagi Sembako saat Kampanye, Ini penjelasannya!
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nugroho Noto Susanto menegaskan, bagi-bagi sembako gratis saat kampanye Pilkada 2024 tidak dibenarkan.

“Itu juga termasuk dalam kategori pelanggaran,” terangnya.

Namun bila ada peserta Pilkada yang melakukan pasar murah atau bazar, maka hak itu diperbolehkan, karena pasar murah termasuk dalam katagori kampanye lainnya.

Namun pihaknya mengingatkan, bagi peserta Pilkada yang akan melakukan pasar murah atau bazar, perlu berkordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan kepolisian di wilayah kabupaten dan kota masing-masing.

Begitu juga pada saat pelaksanaannya, perlu adanya pihak keamanan yang mendampingi seperti dengan melibatkan pihak Kepolisian.

“Ini perlu karena pasti akan ada keramaian, sehingga keamanan perlu dijaga, “ ujar Nugroho.

Selain itu, pihaknya mengharapkan kepada para peserta Pilkada yang mengadakan kegiatan pasar sembako murah, agar menetapkan harga yang wajar. Dalam hal ini tidak kemahalan dan tidak terlalu murah.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini