Bawaslu Didesak Hentikan Kampanye SBY

Redaksi Redaksi
Bawaslu Didesak Hentikan Kampanye SBY
okezone
JAKARTA – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghentikan kampanye yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pasalnya, kampanye tersebut diduga menggunakan fasilitas dan anggaran negara. 
 
"Meminta kepada Bawaslu segera menghentikan kampanye Presiden yang dikemas dalam kunjungan kerja, dan diduga memakai fasilitas negara. Cara menghentikan kampanye Presiden hanya satu cara yaitu panggil saja Presiden ke Kantor Bawaslu untuk menegakkan UU Nomor 8 Tahun 2012," kata Direktur Invesitigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi, melalui siaran pers, Jumat (28/3/2014).
 
Pada 2011, pagu anggaran yang disiapkan untuk kunjungan kerja presiden sebesar Rp156.133.578.000, dan menghabiskan dana sebesar Rp102.566.143.708. Selanjutnya, pagu 2012 sebesar Rp211.912.722.000 untuk carter pesawat dalam rangka penerbangan khusus (pensus) serta kunjungan kerja Presiden RI, dan alokasi anggaran ini menghabiskan sebesar Rp202.912.722.000. Data ini diambil dari BA.999.08 untuk dana taktis presiden.
 
Dari gambaran tersebut, Seknas FITRA mempunyai catatan sebagai berikut. Ditemukan adanya kenaikan yang fantasis atas anggaran presiden ini, dari 2011 ke 2012 sebanyak 98 persen atau dua kalipat dari anggaran sebelumnya.
 
Kemudian, sebelum momen pemilu, anggaran untuk Presiden sudah tinggi sekali atas belanja realisasi anggaran. Apalagi, saat ini di hari-hari kampanye anggaran Presiden bisa naik di luar akal sehat, dan tidak rasional.
 
"Bila disimulasi, kenaikan rata-rata sebanyak 50 persen, alokasi anggaran bisa naik sampai Rp304 miliar. Untuk 2013, dan sebesar Rp456 miliar untuk musim kampanye atau tahun 2014," kata Uchok.
 
Uchok mengatakan, membengkaknya alokasi anggaran untuk Presiden bisa menyalahkan UU Nomor 8 Tahun 2012 karena Presiden menggunakan fasilitas negara. Seolah-olah Presiden kunjungan dinas, tetapi menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan Partai Demokrat.
 
"Ini sama saja menggunakan dana publik atau pajak rakyat untuk kepentingaan pribadi Presiden dan Partai Demokrat dalan rangka mendongkrak suara Demokrat yang tidak dipercaya rakyat lagi."
 
Untuk itu, lanjut dia, Bawaslu jangan terbentur dengan Undang-Undang tentang Pejabat Negara, di mana presiden punya hak protokoler dan pengamanan dalam konteks kepentingan pemerintah dan negara bukan kepentingan pribadi atau partai.

(teb/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini