Bawaslu ‘Bela’ Sandiaga Uno yang Ditolak Kampanye di Bali

Redaksi Redaksi
Bawaslu ‘Bela’ Sandiaga Uno yang Ditolak Kampanye di Bali
(Doc. Net)
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja

JAKARTA - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja menyesalkan penolakan terhadap Cawapres Sandiaga Uno saat melakukan kunjungan ke Desa Senganan, Panebel, Tabanan, Bali beberapa waktu lalu.

Menurut dia, penolakan terhadap Sandi seharusnya tidak boleh terjadi. Pasalnya Sandi sudah mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

 

Bagja mengatakan STTP menjadi modal bahwa mereka mempunyai hak untuk melakukan kegiatan di daerah tersebut. STTP merupakan bukti mereka telah mengurus surat pemberitahuan kegiatan (SPK) kepada KPU, Bawaslu, dan Polres

"Kalau ada STTP dan koordinasi dengan KPUD dan Bawaslu, seharusnya tidak boleh ada penolakan," kata Rahmat di Jakarta, Senin, (25/02/2019).

Bagja menegaskan, Sandi bisa saja melaporkan kepada pihak berwenang akibat penolakan yang ia dapatkan. Selain itu, Sandi bisa mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian untuk melanjutkan kegiatan kampanyenya.

 

"Penolakan itu bisa dilaporkan ke pihak yang berwenang dan yang bertanggung jawab melakukan pengamanan adalah pihak kepolisian," ujarnya.

Warga Desa Pakraman Pagi menyampaikan penolakan tersebut  melalui surat yang dikirm kepada pihak Sandiaga. Dalam surat tersebut, warga menyatakan sepakat menolak kedatangan Sandiaga dalam konteks apapun. Sebab, mereka telah menjatuhkan pilihan kepada kandidat dari PDIP.

"Kami warga masyarakat Pagi tidak menginginkan situasi yang tidak kondusif, karena kami sudah sepakat untuk mendukung kandidat/caleg maupun capres dari PDIP, demi kelancaran Pembangunan Desa Pakraman Pagi (Pembangunan Balai Serbaguna)," demikian bunyi petikan surat tersebut seperti dilansir Republika.co.id.

Surat itu tertanggal 18 Februari 2019 dan diteken Kelian Adat Banjar Pagi I Nyoman Subagan, Bendesa Adat Desa Pakraman Pagi Wayan Yastera, dan Kelian Banjar Dinas Pagi I Wayan Sukawijaya. Surat tersebut juga ditembuskan ke Perbekel Senganan, Kapolsek Panebel, dan Arsip.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini