5 Paslon Wajib Serahkan LPPDK ke KPU 12 Februari Mendatang

8 Miliar Batas Maksimum
Redaksi Redaksi
5 Paslon Wajib Serahkan LPPDK ke KPU 12 Februari Mendatang
Ilustrasi

PEKANBARU, riaueditor.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru memastikan bahwa, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye masing-masing calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru wajib menyerahkan salinan laporan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU pada 12 Februari 2017 mendatang.

"Apabila laporan dana kampanye tersebut tak kunjung diterima oleh KPU hingga batas akhir yakni sampai pukul 18.00 WIB, maka keikut sertaan paslon langsung dibatalkan atau didisklualifikasi dari Pilwako 2017," demikian disampaikan Komesionir KPU Kota Pekanbaru, Abdul Razak.

Dikatakan Abdul Razak, setelah selesai masa kampanye tanggal 11 Februari ini, maka pada tanggal 12 Februaru masing-masing paslon langsung menyerahkan LPPDK ke KPU.

"Paling lama itu sampai pukul 18.00 WIB" jelas Abdul Razak.

Selain itu, KPU Kota Pekanbaru akan melihat sejauh mana kepatuhan masing-masing paslon dalam penggunaan dana kampanye, dimana berdasarkan kesepakatan antara KPU dan Timses masing-masing paslon, Menetapkan Rp. 8 miliar menjadi batas maksimum dana kampanye bagi masing-masing pasangan calon (Paslon) dalam Pemilihan Walikota (Pilwako) 2017 mendatang.

"Semua penggunaan dana kampanye wajib dilaporkan, dan maksimal itu Rp.8 miliar, jika lebih tentunya ada sanksinya yang paling berat itu pembatalan sebagai calon walikota," tuturnya.

Lebih jauh Abdul Razak menjelaskan bahwa, Kebijakan ini dibuat agar adanya pemerataan bagi Paslon dalam pemilihan walikota (Pilwako), memakai azas kesamaan. Pasangan yang memiliki dana yang sedikit tidak tertinggal jauh dari pasangan yang punya modal miliaran rupiah.

"Pada pertengahan masa kampanye, masing-masing tim juga sudah diwajibkan melaporkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dana ini merupakan bantuan dari berbagai partai politik (parpol) maupun perseorangan atau individu, maksimal bantuan Rp.75 juta, dan pada 12 Februari ini masing-masing paslon, baik independen maupun yang di usung parpol juga wajib menyerahkan salinan Laporan Peneriman Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Dan barulah semua tim Paslon wajib menutup rekeningnya kembali," tururnya. (Eza)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini