Warga Sungai Raya Usir Warga yang Menduduki Lahan HGU PT SBP

Redaksi Redaksi
Warga Sungai Raya Usir Warga yang Menduduki Lahan HGU PT SBP
Foto: Yud/RE

INHU, riaueditor.com - Isu warga tempatan mulai mencuat dalam mempertahankan lahan HGU PT Sinar Belilas Perkasa (Eks HGU PT Alam Sari Lestari) Milik Dedi Handoko Alimin di Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Warga mulai mengusir warga.

Pantauan Riau Editor, Rabu (9/4/2025) terjadi pengusiran oleh warga Desa Sungai Raya terhadap puluhan orang warga yang masih menduduki lahan 370 hektar yang sebelumnya sudah diserahkan PT Sawit Bertuah Lestari (SBL) kepada PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) karena masuk dalam HGU PT SBP.

Warga yang menduduki lahan 370 hektar masih bertahan lantaran mengaku memiliki surat kepemilikan tanah dan punya perjanjian kebun kemitraan dengan PT SBL seluar 200 hektar.

Ketua Kelompok Tani Sungai Raya, Syamsir dikonfirmasi mengatakan para anggota Kelompok Tani Sungai Raya adalah warga Kecamatan Rengat, sejak tahun 1994 sudah bercocok tanam di Sungai Raya hingga akhirnya bermitra dengan PT SBL pada tahun 2011.

"Jadi kami wajar kempertahankan hak kami. Lahan yang diserahkan PT SBL kepada PT SBP seluas 370 hektar termasuk lahan kemitraan dengan warga yang tergabung dalam kelompok tani Sungai Raya seluas 200 hektar," sebutnya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan Warga Desa Sungai Raya, Edi Yanto menjelaskan pengusiran warga yang menduduki lahan 370 hektar tersebut karena dianggap bukan warga tempatan atau asli warga Desa Sungai Raya.

"Kami warga Desa Sungai Raya sudah bekerjasama dengan PT SBP untuk kesejahteraan warga tempatan. Mulai dari perekrutan tenaga kerja dan berbagai program kesejahteraan warga Desa Sungai Raya. Kami minta yang menduduki lahan 370 hektar agar segera keluar karena kami mengetahui bahwa yang menduduki lahan tersebut bukan warga Desa Sungai Raya," ujar Edi Yanto.

Sebelum kejadian pengusiran ini, Kepala Desa Sungai Raya, Erwanto SE pada Selasa (9/4/2025) malam bersama warganya mendatangi Balai Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Inhu. Mereka menyampaikan keresahan karena adanya warga yang masih menduduki lahan 370 hektar dianggap sebagai penghalang kemakmuran dan kesejahteraan warga tempatan Desa Sungai Raya.

"Kami berharap LAMR Inhu dapat membantu persoalan yang dialami warga tempatan yang ingin bekerjasama membangun desa bersama PT SBP," ujar Kepala Desa Sungai Raya Erwanto.

Menyikapi hal ini, Ketua DPH LAMR Inhu Datuk Seri Alo Fahmi Aziz membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan kedua belah pihak warga yang sedang kontroversi mengenai lahan di Desa Sungai Raya.

"Balai LAMR Inhu terbuka bagi siapa saja yang ingin duduk mencari solusi terhadap persoalan anak kemanakan. Terkait persoalan ini beberapa Waktu lalu juga ada yang datang mengidentitaskan diri warga Sungai Raya, dan hari ini juga bersama Kades Sungai Raya juga datang mengadukan persoalan yang sama. Persoalan antar anak kemanakan ini akan menjadi atensi LAMR Inhu agar dilakukan duduk bersama mencari solusi yang terbaik. Kami juga akan berkoordinasi dengan LAMR Provinsi Riau agar tidak terjadi konflik antar anak kemanakan kami," sebutnya.(Sufi)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini