Tuntut Bagi Dua: Ribuan Warga Blokir Kebun Sawit Ayau, TBS Dilarang Keluar

Redaksi Redaksi
Tuntut Bagi Dua: Ribuan Warga Blokir Kebun Sawit Ayau, TBS Dilarang Keluar
Ribuan warga masyarakat Kenagarian Buluhnipis Desa Kepaujaya Kecamatan Siakhulu, Kampar, Riau Jumat (9/12/2022) menuntut pembagian lahan kebun sawit Ayau 50:50 persen dari luas 1.508 ha. Warga bahkan membangun kemah di jalan keluar kebun sawit Ayau.(azf/d

PEKANBARU - Riobuan warga Kenagarian Buluhnipis Desa Kepau Jaya Kecamatan Siakhulu, Kampar Riau kembali unjukrasa di jalan poros kebun sawit Suryanto Wijaya alias Ayau, Jumat (9/12/2022).

Buah sawit Ayau dari kebunnya seluas 1.508 ha dilarang diangkut keluar oleh warga yang marah besar karena Ayau selalu buat janji tapi tak ada realisasi.

Warga membangun tenda biru di jalan keluar kebun sawit Ayau sehingga truk-truk sawit Ayau tak bisa keluar sebelum Ayau mau berunding dengan warga yang menuntut pembagian 50:50 alias bagi dua lahan kebun sawit Ayau agar diserahkan ke warga. Demikian disampaikan Suhardi Dt Maharaja Besar.

Warga yang sudah lama merasa ditipu oleh Ayau saat ninikmamaknya berunding sama Ayau ninikmamak dilarang merekam di Kantor Camat, tapi diam-diam pihak Ayau merekam.

Ninikmamak dengan niat baik tak merekam perundingan itu, tapi pihak Ayau penipu, pihak Ayau merekam perundingan dan menegaskan ada hasil rekaman. Akhirnya warga tak mau berunding di kantor.

"Warga meminta Ayau berunding di kebun sawit warga di pintu keluar kebun sawit Ayau. Warga tidak mau berunding di Kantor Ayau atau di luar sana," ucapnya.

"Apa yang mau dikasih, apa yang mau dihibahkan. Dihibahkan itu bukan uang, tapi lahan. Jangan bilang warga tak punya lahan ulayat di sini. Pantang bilang begitu, warga di sini punya sejarah, dari dulu punya sejarah kepemilikan lahan ulayat di Kenagarian Buluhnipis ini," ucap warga.

Ayau menggunakan perusahaan PT Sarindo Agro Lestari (PT SAL) kebohongan demi kebohongan terungkap buah sawitnya dari dalam kawasan hutan dijual ke PT Karya Indorata Persada (PT KIP).

Warga punya bukti PT KIP menampung buah sawit Ayau ada Kartu Timbangan distempel PT KIP melalui security PT KIT Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan Kampar, Riau. Jangankan Ayau, Kepala Desa saja kalau salah warga lawan.

Diduga ada Mafia Tanah di Kanagarian Buluh Nipis

Dikatakan warga, jika Ayau tak menghormati adat kampung sini silakan keluar dari kampung ini. Ayau mengangkangi hukum. Menanam sawit dalam kawasan HPT. Ini yang menjadi pertanyaan umum bagi masyarakat. Ada brondol sawit yang diambil warga ditangkap pihak Ayau juga. Pak Ayau sejahtera, warga menderita. Pak Suwito dari perusahaan tolong pikirkan kesejahteraan warga kampung ini. Jangan kemukakan ego, karena tak ada penyelesaian.

Karena ini sesuai perintah Pak Presiden Jokowi tolong tuntaskan mafia tanah di Kanagarian Buluhnipis, Desa Kepau Jaya Kecamatan Siakhulu Kampar Riau ini.

Sementara Humas PT Sarindo Agri Lestari (PT SAL) Ayau, Soewito kepada wartawan di lokasi demo menjelaskan bahwa Ayau telah membeli lahan di kawasan ini dulunya melalui Ninikmamak, Kepala Desa dan kepada pemilik tanah.

"Jika warga tak mengakui ninikmamak mereka dulu, mau bagaimana lagi. Silakan warga melalui jalur hukum gugat ke Pengadilan," tandasnya.

Menurut sumber yang minta tak disebutkan namanya menyebutkan, ninik mamak dan kades terdahulu diduga terlibat transaksi jual beli lahan kepada Ayau. Semua bukti-bukti kwitansi penerimaan uang tunai, diperlihatkan secara utuh dan lengkap oleh Ayau membuat ninik mamak dan mantan kades ketakutan mendengar 'nyanyian' Ayau.

Tak Kunjung Dieksekusi

Sebelumnya, awal Februari 2022 lalu masyakarat melancarkan unjuk rasa mendesak agar 781,44 hektare kebun sawait Surianto Wijaya alias Ayau segera dieksekusi sesuai SK Panitera PN Bangkinang nomor W4.U7/1235/HT.04.10/VI/2014 atas perkara nomor 28/Pdt.G/2013/PN.BKN yang dimenangkan Yayasan Riau Madani pimpinan Surya Darma Hasibuan SAg.

Diketahui lahan kebun yang dibangun Ayau seluas 781,44 hektar berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Walau Pengadilan menyatakan perkara yang dimenangkan Yayasan Riau Madani tersebut telah berkekuatan hukum tetap, namun pelaksanaan eksekusi tidak kunjung dilakukan.

Dalam kasus ini nyata sekali hukum telah dijadikan alat 'mainan' saluran hasrat segelintir orang. (azf/har)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini