Ratusan Masyarakat Adat Luhak Kepenuhan Gelar Aksi di Pekanbaru, Minta Izin PT. AMR Dicabut

Redaksi Redaksi
Ratusan Masyarakat Adat Luhak Kepenuhan Gelar Aksi di Pekanbaru, Minta Izin PT. AMR Dicabut
Perwakilan massa aksi saat di aula DLHK Provinsi Riau.(Foto: Andi/riaueditor)

PEKANBARJ - Ratusan massa yang mengatasnamakan Masyarakat Adat Luhak Kepenuhan dari Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), melakukan aksi demo ke kantor Gubernur Riau, Kamis (04/04/2024).

Massa mendesak agar Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto untuk tidak memberikan rekomendasi izin pelepasan kawasan perizinan PT. Agro Mitra Rokan (AMR).

Kami minta Pak Pj Gubernur Riau tidak memberikan izin pelepasan PT Agro Minta Rokan,” kata Koordinator aksi, Masri.

Masri mengatakan, pihaknya juga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau untuk mencabut Perizinan PT. AMR.

“Selain itu, kami meminta aparat kepolisian dapat menyelidiki dugaan keterlibatan oknum kepala desa dan camat setempat. Mereka diduga menerbitkan SKPPT bodong dan penggelapan uang masyarakat,” kata Masri dalam orasinya dikutip dari Nada Riau.

Terakhir, massa meminta agar Kapolda Riau memerintahkan Kapolres Rohul mencari dalang atau provokator di tengah masyarakat yang diduga melibatkan oknum kades dan aparat desa.

Aliansi Masyarakat Peduli Luhak Kepenuhan dan masyarakat pemilik lahan dan kebun karet Pasir Pangaraian menyebutkan, lahannya digarap oleh PT Agro Mitra Rokan (AMR) di Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan, Luhak Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu.

Massa berorasi di depan Kantor Gubernur Riau, selanjutnya di depan Kantor DLHK Provinsi Riau dan di depan Mapolda Riau.

Adapun tuntutan massa aksi yakni:

1. Kepada Gubernur Riau dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Riau supaya tidak memberikan atau mengeluarkan Rekomendasi dalam bentuk apapun kepada PT AMR perihal sebagai syarat pengajuannya pelepasan kawasan hutan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Hal itu mengingat belum adanya penyelesaian antara pemilik kebun karet dan lahan bekas perladangan masyarakat yang dikuasai oleh PT AMR pada lokasi kebun seluas 307 hektare.

Pengajuan PT. AMR sebagaimana tertuang pada IUP-B Bupati Rokan Hulu Nomor 334/2009 seluas 3.605 ha tidak terbangun semuanya. Pasalnya, proses pembukaan lahan tersebut tidak melalui inventarisasi yang baik dan benar.

Sebagaimana yang diamanahkan oleh UUCK tentang keterlanjuran ialah kebun sawit yang telah terlanjur ditanam dan dikuasai pada kawasan hutan luas lahan yang diajukan 3.605 Ha, yang dikuasai seluas 307 ha berkonflik dengan masyarakat pemilik kebun karet dan bekas perladangan yang belum ada penyelesaiannya.

Seluas 400 Ha telah dikuasai oleh Koperasi Sawit Timur Jaya sebagai mitra kerja dan telah putus MoU berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2977/Pdt/2020, tanggal 23 November 2020, sedangkan lahan lainnya merupakan lahan kebun masyarakat.

2. Kepada Kapolda Riau massa akan membuat laporan secara resmi perihal diduga adanya salah penggunaan dana KUR oleh PT AMR saat membangun kebun kelapa sawit yang bermitra dengan Koperasi Sawit Timur Jaya.

3. Massa juga akan membuat laporan secara resmi terkait dugaan adanya penerbitan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah yang diterbitkan oleh oknum Kepala Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Riau kepada PT AMR supaya PT AMR dapat mengembalikan lahan-lahan kepada masyarakat pemiliknya.

Perihal tanaman yang telah ditanam di atas lahan tersebut, masyarakat bersedia mengembalikan dana investor sebagai mana hukum dan peraturan yang berlaku.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini