Pekerja Tewas di Sumur Minyak PHR, Disnakertrans: K3 Sub Kontraktor Tak Sesuai Standar

Redaksi Redaksi
Pekerja Tewas di Sumur Minyak PHR, Disnakertrans: K3 Sub Kontraktor Tak Sesuai Standar
Kadisnakertrans Riau, Imron Rosyadi.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau mengatakan, penyebab tewasnya DS (22), seorang pekerja sub kontraktor PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) akibat tak sesuai standar K3.

Disnakertrans telah melakukan investigasi dan memanggil sub kontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), PT Asrindo Citraseni Satria (ACS). Disnakertrans Riau meminta keterangan terkait meninggalnya pekerja berinisial DS (22) saat bekerja sebagai Floorman di PT ACS di Minas, Kabupaten Siak beberapa waktu lalu.

"Kita sudah panggil pihak PT. ACS, meminta keterangan atas kecelakaan kerja yang menewaskan satu orang pekerja," kata Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi saat dikonfirmasi hasil pemanggilan PT. ACS, Kamis (2/2/2023).

Dalam pemanggilan itu, pihaknya pertama kali mempertanyakan terkait hak korban, dan perusahaan wajib membayar santunan jaminan kecelakaan kerja.

"Untuk santunan korban mereka nanti akan berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Itu hak korban, sudah kita hitung saat pertemuan itu, kalau tidak salah sekitar Rp200 juta. Jadi jaminan kecelakaan kerja itu 48 kali upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan," terang Imron Rosyadi.

Kemudian yang kedua, DIsnakertrans mempertanyakan penyebab kematian pekerja di sumur minyak PHR yang baru dilakukan servis.

"Jadi di lokasi itu ada crane yang sedang mengangkat beban dan itu jatuh menimpa kepala korban dan langsung meninggal di tempat. Nah, setelah kami cek memang ini yang paling fenomental itu terkait sertifikasinya," papar Imron.

Persoalannya, banyak vendor tidak tahu aturan. Mereka berangkapan kalau sudah mendapat Persetujuan Layak Operasi (PLO) yang dikeluarkan Kementerian ESDM, cukup di situ saja, tidak perlu lagi mengurus lagi ke Disnakertrans Riau.

Padahal menurut Imron, dalam PP Nomor 5 Tahun 2021, dijelaskan bahwa izin berbasis resiko itu ada surat memenuhi layak kerja yang dikeluarkan Disnaker Provinsi, bukan dari Kementerian ESDM.

"Kalau mereka ini kaitannya dengan Migas, itu silahkan saja, tapi tidak menggugurkan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang kita keluarkan," ujar Kadisnakertrans RIau ini lagi.

Hasil investigasi Disnakertrans Riau, standar K3 PT ACS tidak sesuai. Inilah yang menjadi persoalan, penyebab kecelakaan kerja itu berada pada crane yang belum sesuai standar K3.

Lagi, Imron Rosyadi mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM. Pihaknya juga sudah minta Dirjen Pengawasan Tenaga Kerja untuk untuk mengadakan pertemuan dengan PT. Pertamina pusat. Termasuk dengan SKK Migas dan Kementerian ESDM.

"Artinya, dengan adanya PP 5/2021 itu, bahwa izin berbasis resiko itu adanya di Kemnaker dalam hal ini di daerah Disnaker provinsi," tuturnya.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini