Oknum Polres Dumai Terjerat Narkoba, Kapolres: Terancam Dipecat dan Dipidanakan

Redaksi Redaksi
Oknum Polres Dumai Terjerat Narkoba, Kapolres: Terancam Dipecat dan Dipidanakan
ilustrasi

PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengamankan personel Si Propam Polres Dumai, Aipda HJ terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Aipda HJ diamankan bersama 4 tersangka lainnya di Kota Dumai, Provinsi Riau.

Bersama mereka turut diamankan barang bukti 1.035 butir pil ekstasi

Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto mengatakan, akan menindak tegas bahkan memecat Aipda JH jika terbukti terlibat dalam kasus peredaran 1.035 butir pil ekstasi, pada tangkapan Ditnarkoba Polda Riau tersebut.

"Hal itu sesuai dengan perintah Kapolri, Jendral Listyo Sigit," ujar Nurhadi, Rabu (24/8/2022).

Dijelaskan Nurhadi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit meminta jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan pelanggaran tindak pidana yang meresahkan masyarakat, salah satu poin penting adalah terkait peredaran gelap narkoba.

“Apabila terbukti pidananya akan kami pecat. Apalagi dia (Aipda JH) adalah seorang personel Propam yang seharusnya memberikan contoh kepada polisi-polisi lainnya," tegasnya.

“Akan kami tindak tegas dan tidak pandang bulu,” sambung Nurhadi.

Nurhadi memastikan, penanganan secara kode etik hingga pidana akan diterapkan kepada Aipda HJ.

“Proses kode etiknya tetap berjalan, bersamaan dengan proses pidananya,” jelas Nurhadi.

AKBP Nurhadi menambahkan, penanganan perkara Aipda HJ dan empat orang rekannya yang ditangkap bersamaan barang bukti 1.035 butir pil ekstasi ditangani oleh Polda Riau.

“Penanganan pidana ditangani Ditnarkoba Polda,” tutupnya.

Oknum polisi berinisial Aipda HJ (46) itu ditangkap di Kota Dumai pada Minggu (21/8/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dia ditangkap dilokasi terpisah bersama 4 orang tersangka lainnya yang berinisial EH, F, DP dan CS. Aipda HJ diketahui berdinas di Propam Polres Dumai.

Polisi juga menetapkan seorang tersangka lainnya inisial K yang saat ini telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka K diketahui merupakan pengendali dalam peredaran narkoba ini. (Nad)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini