KUANSING - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Permata Kuantan Singingi (Kuansing), menyoroti perihal biaya Sewa alat berat milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang ada di Gudang UPT PUPR Kuantan Singingi untuk masyarakat dan perusahaan.
Hal tersebut diungkapkan Junaidi Affandi kepada awak media, Rabu (12/6/2024). Juanaidi mempertanyakan ketentuan sewa alat berat tersebut sesuai Perda, serta apakah apakah sudah ada pemasukan yang menjadi PAD dari sewa menyewa alat berat tersebut.
Sebab, tahun lalu Pemkab Kuansing mengucurkan anggaran yang cukup besar untuk pembelian 4 unit alat berat tersebut.
Seperti diketahui, alat berat tersebut seperti excavator panjang, backhoe loader, vibro roller dan grader tersebut dibeli dengan merogoh kocek kas daerah APBD Kuansing mencapai Rp7.4 milyar.
"Gudang atau perbengkelan alat berat milik pemerintah yang dikelola oleh Dinas PUPR Kuansing di UPT Alkal, terlihat sering kosong. Beberapa hari lalu sempat menjadi sorotan masyarakat dan diduga banyak misteri dan tertutup," ujar Juanaidi.
Menurut ketua LSM Permata Kuansing Juanaidi, harga sewa yang ditentukan oleh pemerintah sebagai salah satu sumber PAD, jauh lebih rendah dibandingkan dengan harga sewa yang diberikan oleh UPT.
"Harga sewa alat berat dan kendaraan angkutan jauh lebih tinggi dari pada harga yang telah di tetapkan. Sesuai informasi yang kami dapati, UPT dalam penyewaan satu unit alat berat bekisar Rp2,5 juta perhari. Sementara untuk setoran PAD hanya sebesar Rp1,3 juta perhari.Ada selisih Rp.1,2 juta," ungkap Junaidi.
Seorang warga mengaku pernah menyewa alat berat milik Pemkab. Dia mengatakan kalau harga sewa alat berat milik Pemkab Kuansing ini cukup tinggi dibanding ketentuan harga sewa yang disetor ke PAD Kabupaten Kuansing.
Kepala Dinas PUPR Kuansing, Zulkarnain, ST, M.Si melalui Kepala UPT Alkal Dinas PUPR, Eka Rifanof Putra, ST menegaskan, apa yang dilaksanakan untuk semua kegiatan di UPT Alkal sudah sesuai dengan perda dengan tarif yang berlaku.
"Perusahaan yang akan sewa alat berat maupun mobil, kita selalu perlihatkan langsung perda dan rincian harga penyewaan alat dan mobil yang ada di sini," ujar Rifanof.
Mengenai urusan di luar alat tersebut serta kendaraan untuk angkutannya, termasuk minyak, supir dan trado, itu merupakan di luar harga sewa yang menjadi tanggung pihak penyewa.
Lagi, Rifanof menampik isu yang dituduhkan, bahwasanya itu tidak benar. Penyewaan alat berat dan mobil angkutan di UPT Alkal ini berpedoman pada Perda yang ada.
Namun menurutnya, tidak tertutup kemungkinan ada juga penyewa yang menyerahkan semuanya, mulai dari operator alat berat, supir trado dan minyak agar pihak UPT yang menyediakannya, itu semua di luar harga sewa.
Rifanof menjelaskan, tahun ini UPT dalam pengelolaan alat berat yang ada, mengalami kenaikan setoran untuk PAD. Dari Rp400 juta, sekarang sudah mencapai Rp724 juta.
Saat ini UPT Alkal memiliki 10 unit alat berat, 11 dumptruk, satu Unit trado. Semua itu harus dikelola dengan anggraan yang sangat minim, yakni hanya di angka satu milyar.(RA)