LM2R Bantah Klarifikasi HM Adil, Sebut Bupati Pengecut

Redaksi Redaksi
LM2R Bantah Klarifikasi HM Adil, Sebut Bupati Pengecut
riaueditor.com/bom

MERANTI, riaueditor.com - Upaya Bupati HM Adil hanya bualan belaka, sebab tidak lagi memperpanjang Kontrak Tenaga Harian Lepas (THL) terhitung 31 Desember 2021 sesuai dengan Surat nomor 800/BKD-SEKRE/XII/2021/1267 yang terbit pada tanggal 27 Desember 2021.

"Adapun THL yang masih bekerja sampai akhir Januari 2022, melainkan yang bersifat pelayanan, diantaranya RSUD, puskesmas, tenaga kebersihan, pemadam kebakaran, banpol Satpol PP dan tenaga khusus pimpinan (ajudan, pengawal pribadi, supir, rumah tangga dan pramusaji)," kata Ketua LM2R Jefrizal kepada Wartawan, Rabu (5/1/2022) via selulernya.

Jefrizal menilai kebijakan bupati sangat mencedarai Amanah UU Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, meruntuhkan Permendagri 21 tahun 2011 tentang rancangan APBD yang disetujui DPRD, ditetapkan berdasarkan Perda.

"Sehingga komponen penyusunan penerimaan dan pengeluaran untuk pemasukan APBN sebagai otorasi perencanaan, alokasi, distribusi, stabilitas dan pengawasan, kemudian PP No.15/2019 tentang Gaji PNS sehingga akan berimbas pada peraturan presiden nomor 98 tahun 2020 tentang gaji PPPK," kata Jefrizal.

Kendati demikian, sambung Jefrizal, belum lagi berbicara kesenjangan sosial ekonomi.

"Jika bupati mengambil langkah itu dengan alasan demi kepentingan masyarakat luas, pemerataan dan tidak hanya selatpanjang dan sekitarnya, hal ini sangat salah," jelas Jefrizal.

Menurut Jefrizal, hemat kami, para THL itu hampir menyeluruh namun banyak yang tidak sanggup dari jauh perkotaan diakibatkan biaya transportasi tidak seimbang dengan upah, karena daerah ini adalah daerah Pulau.

"Jika Bupati mengatakan soal lebih memprioritaskan kue pembangunan dan pemberdayaan dengan APBD sisa alokasi Peruntukan honorer juga tidak logika, karna langkah Membuka PPPK sesuai amanah PP nomor 49/2018 juga tidak mengurangi alokasi banyaknya anggaran antara PPPK dan THL biasa," ujarnya.

Ia juga mengatakan, bahwa sesuai jaminan gaji sebagai mana tertuang dalam Perpres 98/2020, dari 1.794.900 hingga 6.786.500, malah bisa jadi lebih rentan lagi Membiayai hak dan kewajiban PPPK yang hampir sama dengan PNS, nanun dibedakan batas usia rekrutmen saja, namun beban negara masih sama.

Selanjutnya, Jefrizal menilai, berbicara seleksi dan teknis, agar Honorer lebih Profesional, kami menilai selama ini sudah profesional, namun jika ada sebagian kurang aktif atau tidak bisa kerja, silakan dievaluasi dan seleksi, dengan tidak melakukan pemutihan sesuka hati yang kemudian merugikan pelayanan publik dan meningkatkan kemiskinan secara drastis yang kita ketahui selama ini putaran ekonomi masyarakat juga mendominasi dari gaji-gaji itu.

"Berbicara anggaran lebih 70 M digelontorkan pertahun, untuk Honorer juga sama dengan pengalokasian PPPK itu, jadi apanya yang spesial?," bebernya.

Di sisi lain, Jefrizal menilai berbicara program pemberdayaan, sektor ekonomi kerakyatan, permodalan, pengembangan Usaha, perkebunan, industri kreatif dan peningkatan sekolah, bukankah amanah Konstitusi permendagri no 21/2011 itu sudah jelas apalagi soal pendidikan, perikanan, ada hal-hal kewenangannya menjadi tugas dan bebannya daerah propinsi dan pusat, lalu alasan apalagi lebih logis alasan itu?

Lalu sarana prasarana dan insfrastruktur, ini sangat jelas alasan menyesatkan, karna ini semua sudah jelas menjadi skala prioritas kepala daerah hendaklah membesarkan APBD melalui pengembangan SDA dan kualitas kinerja, bukan malah terkesan memperkeruh kebijakan dan prilaku nyeleneh kewenangan. Justru mencederai kondusifitas masyarakatnya.

Terkait tentang demonstran, kami sudah beberapa kali melakukan demonstrasi, memang terbukti, bupati sengaja mengalihkan agendanya untuk bisa menghindar dari massa aksi, apalagi ada bulan lalu, bahkan beliau ada diruangan namun tidak berani turun menghadapi massa saat audensi.

"Kami menilai bupati ini terkesan cuci tangan dan menjadikan tangan-tangannya menghadapi massa aksi yang kemudian mendapat prilaku makin lari dari masalah substansi yang dibahas. Inilah bentuk pengecut yang kami katakan," tukas Jefrizal.(Bom)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini