Kejari Inhil Tahan Mantan Bupati Inhil Dua Priode Indra Muchlis Adnan Terkait Korupsi Penyertaan Modal BUMD

Redaksi Redaksi
Kejari Inhil Tahan Mantan Bupati Inhil Dua Priode Indra Muchlis Adnan Terkait Korupsi Penyertaan Modal BUMD
istimewa

PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) menahan mantan Bupati Indragiri Hilir, Riau, Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006, Kamis (29/6/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Rini Triningsih mengatakan tersangka Indra Muchlis Adnan ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.

Selain Indra Muchlis Adnan, tersangka lainnya yakni Zainul Ihwan selaku Direktur BUMD PT CGM yang diperiksa secara terpisah juga resmi ditahan.

“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung 30 Juni sampai dengan 19 Juli di Lapas Klas II A Tembilahan," ujar Rini dalam keterangan pers di Tembilahan.

Dijelaskan Rini, sebelum ditahan, tersangka Indra Muchlis Adnan dan Zainul Ihwan telah melalui berbagai pemeriksaan kesehatan dan hasilnya semua normal.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan semua sehat, swab antigen dinyatakan positif. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak dilakukan penahanan,” sebut Rini.

Sebelumnya, Kejari Inhil sudah menetapkan mantan Bupati Indra Muchlis Adnan dan Direktur PT Gemilang Citra Mandiri Zainul Ikhwan sebagai tersangka korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Inhil tahun 2004-2006.

Diketahui penyertaan modal BUMD PT GCM menggunakan uang APBD Inhil tahun 2004 sebesar Rp4,2 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat, kerugian negara sebesar Rp 1.168.725.695.

Indra Muchlis Adan merupakan Bupati Indragiri Hilir dua priode (2003-2008 dan 2008-2013). (Nad)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini