Dinilai Tak Mampu Kendalikan Anggotanya Atasi Demo, lPW Minta Kapolda Riau Copot Kapolres Rohul

Redaksi Redaksi
Dinilai Tak Mampu Kendalikan Anggotanya Atasi Demo, lPW Minta Kapolda Riau Copot Kapolres Rohul

JAKARTA - Indonesia Police Watch meminta Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal harus mencopot Kapolres Rokan yang tidak mampu mengendalikan kebrutalan anggotanya dalam demo di pintu masuk PT Karya Sarno Mas di Desa Teluk Air, Kecamatan Rambah Sarno, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Pasalnya, aparat keamanan Polres Rokan Hulu sangat arogan dengan melempar dari truk dan mencekik peserta demo dari Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSPPP) Konfederasi Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI).

Ketua lndonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai telah terjadi pelanggaran HAM oleh Polres Rokan Hulu dalam penanganan aksi demo yang terjadi pada Senin (30/5/2022) siang.

"Sehingga, Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito harus dicopot dan meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional HAM (Kompas HAM) terjun ke lapangan untuk menelusuri perbuatan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri dari Polres Rokan Hulu," ujar Sugeng, Jumat (3/6/2022)

Menurut Sugeng, perbuatan yang dilakukan oleh aparat Polres Rokan Hulu sangat bertentangan dengan Pasal 28 E ayat 3 dan Pasal 28 F UUD 1945, Pasal 15 dan 25 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Disamping itu, masih kata Sugeng, Polres Rokan Hulu telah melanggar pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

"Juga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Sugeng.

IPW juga menilai, ada pelanggaran terhadap Perkap 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Massa, Perkap 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, Perkap 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Dan Ganti Dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Hura-hara.

Serta terakhir, penanganan yang di lakukan Polres Rohul juga bertentangan dengan Perkap 7 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum.

"Sehingga cara-cara brutal dan arogan yang dilakukan oleh Polres Rohul harus dituntaskan oleh Pimpinan Polri yang berkomitmen melaksanakan program Polri Presisi," tegas Sugeng. (**)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini