Berdiri di Lahan Milik Negara, 3 Peron Sawit Ilegal di Minas Barat Diduga Milik Anggota DPRD Siak

Redaksi Redaksi
Berdiri di Lahan Milik Negara, 3 Peron Sawit Ilegal di Minas Barat Diduga Milik Anggota DPRD Siak
Usaha peron sawit di Kabupaten Siak tumbuh subur hampir di tiap kecamatan. Namun, baru hanya lima peron saja yang mengantongi izin. (Foto: Ist.)

SIAK, riaueditor.com - Diduga Oknum DPRD Kabupaten Siak memiliki Peron Sawit Ilegal yang berdiri di areal konsesi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Desa Minas Barat, Kabupaten Siak, Riau.

Adapun Anggota DPRD Kabupaten Siak yang diduga pemilik Peron Sawit Ilegal tersebut berinisial JP, yang bersangkutan saat ini masih aktif jadi anggota DPRD di Kabupaten Siak dari Fraksi Golkar.

Tak cuma satu, dari hasil penelusuran awak media Peron Sawit ilegal yang diduga milik JP berjumlah 3 unit.

Salah seorang Warga yang tinggal di sekitar Peron Sawit Ilegal tersebut membenarkan adanya Peron Sawit yang masih beroperasi dan berdiri di Areal PHR.

"Iya bang benar, di sini ada Peron Sawit, kalau gak salah yang punya pak JP anggota DPRD Kabupaten Siak," ujar salah seorang Warga Minas Barat yang minta namanya tidak disebutkan, Kamis (06/03/2023).

Pengamat sosial politik, Alumnus Sosiologi UGM dan Sosio Antropologi Universitas Islam Antara Bangsa Malaysia, Dr. Andree Armilis, MA, M.Phil. saat dihubungi awak media satuju.com menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh JP sebagai Pemilik Peron Sawit Ilegal tersebut merupakan perbuatan menguntungkan diri sendiri dengan melanggar kepentingan umum, atau bisa kategorikan sebagai "detournement de pouvoir" atau penyalagunaan wewenang.

"Secara internal, penyimpangan seperti ini lahir dari mentalitas yang lemah, nafsu yang tidak terkendali, atau anggapan sesat bahwa setiap orang yang memiliki kuasa atau kedudukan tertentu dapat berbuat bebas. Kadang bisa juga karena kurangnya pemahaman akibat mutu intelektual yang rendah, sebagian oknum legislatif menafsirkan "hak imunitas" sebagai kebebasan untuk berlaku apa saja hingga tindakan melawan hukum. Padahal imunitas itu hanya untuk lingkup perlindungan mereka dalam menjalankan fungsi legislasinya," jelas Andre melalui pesan singkat Whatsaapnya, Kamis (06/03/2023). Andre menambahkan..


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini