1500 Massa Tutup Jalan Koridor 40 RAPP

Warga Minta Izin PT NWR dan PT NSR Dikaji Ulang

Pihak Keamanan Jangan Pro Perusahaan
Redaksi Redaksi
Warga Minta Izin PT NWR dan PT NSR Dikaji Ulang
Alat berat PT NWR ratakan tanaman warga dusun sungai Langgan.
PELALAWAN, riaueditor.com - Pasca pemerataan ribuan hektar tanaman warga sungai Lagan Desa Segati Kecamatan pada Selasa (12/2) kemarin. Hari ini Kamis (14/2) dipastikan 1500 massa akan melakukan orasi dan menyampaikan tuntutan mereka kepada 2 perusahaan PT Nusa Wana Raya (NWR) dan PT Nusantara Sentosa Raya (NSR) dengan menutup jalan koridor RAPP KM 40.

Hal ini diungkapkan oleh M Hatta Setiadi perwakilan warga menyampaikan tuntutan riaueditor.com Rabu (13/2) via selulernya. "Ya besok kita tutup jalan kampung Segati koridor RAPP KM 40 untuk sampaikan 8 tuntutan warga terhadap pihak PT NWR dan PT NSR yang semena-mena minindas rakyat," paparnya.

Dikatakan Hatta, ada 8 tuntutan warga yakni semua tanah di Desa Segati dan Gondai yang sudah menjadi kebun sawit dan karet masyarakat segera dikembalikan oleh PT Nusa Wana Raya dan PT Nusantara Sentosa Raya, perusahaan segera membuat perjanjian dengan masyarakat yang bersifat permanen bahwa tidak akan menggangu lahan masyarakat, tanaman masyarakat yang sudah dirusak oleh perusahaan segera diganti rugi, Bupati Gubernur dan Menteri Kehutanan segera meninjau ulang izin yang dimiliki.

Selanjutnya, sambung Hatta meminta KPK segera menyelidiki proses pemberian izin kepada PT NWR dan PT NSR, tidak ada lagi intimidasi pihak keamanan terhadap masyarakat didampingi perusahaan, kepada pihak keamanan sebagai penegak hukum agar dapat membebaskan masyarakat yang sudah ditahan di Polres Pelalawan dan terakhir jalan-jalan ke perladangan masyarakat yang sudah diputus pihak perusahaan diminta diperbaiki kembali.

"Perlu digaris bawahi Kita amat menyayangkan tindakan pihak kepolisian yang pro perusahaan. Seharusnya melindungi warga ini malah melindungi perusahaan. Kita belum ada kesepakatan jadi jangan main usir saja. Belasan tahun kita berkebun dilahan tersebut dan suratnya ada yang dari Desa dan Camat. Dudukkan dulu masalahnya jangan main ratakan saja dan mengusir warga," Paparnya.

Ditambahkan Hatta, izin ke 2 perusahaan PT NWR dan PT NSR harus dikaji ulang. "Ini lagi PT NSR yang baru beroperasi mengaku memegang izin Menhut Nomor 550/Menhut-II/2012 yang menguasai HPH eks Siak Raya Timber. Yang akan melakukan perluasan hingga 23.030 Hektar. kami juga rakyat yang perlu dilindungi hak Kami. Kami menuntut lahan Kami yang diklaim perusahaan kawasan mereka," Pungkasnya.(JUL)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini