Tiga Petani Terluka Akibat Bentrok dengan Polisi Saat Eksekusi Lahan PT PSJ

Redaksi Redaksi
Tiga Petani Terluka Akibat Bentrok dengan Polisi Saat Eksekusi Lahan PT PSJ
riaueditor
Para petani saat menyelamatkan diri dari tembakan gas air mata yang dilepaskan petugas.

PEKANBARU, riaueditor.com - Seratusan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani di Desa Godai, Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, bentrok dengan aparat gabungan. Tiga masyarakat teluka akibat bentrokan tersebut. 


Bentrok pecah saat petugas gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan pihak kepolisian melakukan eksekusi di lahan warga, Selasa (4/2/2020) siang sekitar pukul 12.00 Wib. 


"Ada tiga masyarakat terluka akibat lemparan batu," ujar Kuasa Hukum Koperasi Gondai Bersatu, Asep Ruhiat kepada riaueditor.com.


Menurut Asep, peristiwa itu terjadi saat sejumlah alat berat milik PT NWR mencoba menerobos masuk ke lahan sawit plasma milik masyarakat dengan dikawal aparat kepolisian.


Warga yang melihat hal tersebut lalu mencoba menghadang dan mendapat lemparan batu oleh pihak tak dikenal hingga melukai beberapa warga. 


Kerusuhan akhirnya tak terelakkan di lokasi tanah yang telah ditanami tanaman sumber kehidupan bagi masyarakat itu.


Sementara itu, Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua saat dihubungi membenarkan kejadian itu.


"Bentrokan dipicu karena warga berusaha melakukan pengadangan aparat yang melakukan ekskusi," katanya. 


Eksekusi itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 dengan objek lahan perkebunan kelapa sawit pada kawasan hutan negara seluas 3.323 hektare yang terdiri dari 2.000 hektare lahan sawit milik PT PSJ dan 1.300 hektare milik warga.


Dalam putusan itu, hakim memenangkan gugatan PT NWR yang merupakan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI).


Sementara sebanyak 700 petani yang lahannya masuk dalam eksekusi masih melakukan upaya peninjauan kembali (PK).


Saat ini DLHK bersama PT NWR melakukan eksekusi lebih 2.000 haktare kebun sawit milik PT PSJ (Peputra Supra Jaya) dan lahan milik masyarakat dalam tempo kurang dari 15 hari. (dri) 






Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini