Terkait Dugaan Gratifikasi PT Tunggal, Kades ddan Lurah Larang Warga Berunjuk Rasa

Redaksi Redaksi
RENGAT,riaueditor.com- Ketua LSM Pemantau Korupsi Kolusi Nefotisme (PKKN) Kab. Inhu Berlin Manurung menilai pernyataan 13 orang Kades dan Lurah terkait Aksi Unjuk Rasa (Unras) masyarakat  adalah hal ini Keliru, dimana para Kades dan Lurah menanda tangani sebuah surat pernyataan yang tidak mendukung adanya aksi unras.


Menurut Berlin di Pematang Reba Jumat (4/1), seharusnya sebagai Kades dan Lurah mendukung penegakan hukum dan bukan menghalang- halangi niat masyarakat untuk menyampaikan Aspirasi dalam menuntut hak mereka.

"Jadi, perlu kita pertanyakan kepada para Kades dan Lurah ini ada apa dengan mereka? dimana seharusnya mereka ikut memperjuangkan hak masyarakatnya dan bukan berbalik kepada perusahaan yang jelas- jelas mengangkangi hak masyarakatnya," tegas Berlin.

Perlu pembuktian berbagai pihak, termasuk LSM LP5SBI (Lembaga Pengkajian Pemantauan Penerapan Pelaksanaan Pembangunan Semesta Berencana) Kab. Inhu terkait adanya Dugaan Gratifikasi dalam permasalahan PT. Tunggal Perkasa Plantation(TPP) ini, ujarnya lagi.

Dijelaskannya, bahwa yang dituntut oleh masyarakat saat ini adalah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), hal ini sehubungan dengan berakhirnya HGU (Hak Guna Usaha) PT. TPP seluas 10.244 Hektare pada tanggal 31 Desember 2012 yang lalu, paparnya.

Terlebih lagi Pemkab. Inhu telah menurunkan Tim untuk melakukan Ukur Ulang terhadap lahan PT. TPP, dan kuat dugaan bahwa Lahan tersebut berlebih dari HGU yang dimilki PT. TPP, kelebihan inilah yang dituntut oleh masyarakat Pasir Penyu dan Masyarakat Desa Lubuk Batu Tinggal Kecamatan Lubuk Batu Jaya, ini juga sehubungan dengan belum adanya perpanjangan terhadap HGU tersebut, pungkasnya.(au)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini