Terdampak Pembangunan Fly Over, Bapenda Pekanbaru Deadline Pemilik Tiang Reklame

Redaksi Redaksi
Terdampak Pembangunan Fly Over, Bapenda Pekanbaru Deadline Pemilik Tiang Reklame
ist.
Plt Kepala Bapenda Pekanbaru, M Jamil

PEKANBARU, riaueditor.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, memberikan batas waktu hingga 15 Maret bagi pemilik tiang reklame di kawasan Mal SKA dan Pasar Pagi Arengka untuk membongkar sendiri tiang reklamenya.

Sejumlah tiang reklame berukuran jumbo dan sedang yang terpajang di kawasan itu terdampak pembangunan jembatan layang atau fly over.

"Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum juga dibongkar, kita yang akan bongkar paksa," tegas Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Pekanbaru, Muhammad Jamil Senin (12/3/2018).

Jamil mengimbau pemilik reklame tak lagi mengulur-ngulur waktu pembongkaran mengingat pembangunan fly over sendiri segera dilakukan.

"Jangan sampai gara-gara masih ada bangunan reklame, nanti pembangunan fly over jadi terkendala," tukas Jamil.

Dengan masih banyak tiang reklame yang terkena dampak pembangunan fly over belum kunjung dibongkar pemiliknya, M Jamil yang kini juga menjabat Kepala DPM-PTSP Pekanbaru ini mengaku sudah berkirim surat kepada pemilik tiang reklame bersangkutan untuk membongkar sendiri tiang reklamenya. 

"Jadi jika sampai batas waktu yang kita tetapkan tidak juga dibongkar, maka nanti kita yang akan membongkarnya," pungkas mantan Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru ini.***


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini