Tepis Tudingan Terhadap DHA, Kuasa Hukum PT SBP dan Tokoh Masyarakat Beberkan Fakta

Redaksi Redaksi
Tepis Tudingan Terhadap DHA, Kuasa Hukum PT SBP dan Tokoh Masyarakat Beberkan Fakta
Foto: Yudi/RE
Kuasa Hukum Paryani, SH bersama pemilik PT SBP Deddy Handoko Alimin

INHU, riaueditor.com - PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) memberikan pertanyaan terkait legalitas dan kepemilikan lahan. Ini dilakukan untuk menjawab tudingan terhadap pemilik PT SBP Deddy Handoko Alimin, sekaligus memberi pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), khususnya warga Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir.

PT SBP melalui Kuasa Hukumnya Paryani, SH menyatakan bahwa PT SBP mengambil alih pemilikan HGU PT Alam Sari Lestari seluas 5.860,95 hektar sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat HGU Nomor 01. melalui menang lelang yang sah menurut aturan yang berlaku.

Dalam penguasaan lahan HGU tersebut PT SBP akan berpatokan dengan titik koordinat yang ditetapkan di dalam HGU. "Jadi tidak benar kalau ada pihak yang mengatakan bahwa DH (Deddy Handoko) sebagai Direktur PT SBP telah melakukan perampasan, penyerobotan lahan serta menzolimi masyarakat Kelurahan Sekip Hilir dan masyarakat Desa Sungai Raya," ujarnya.

Mengenai adanya Gugatan Perkara Perdata No.16.Pdt.G/2025/PN.RGT, terhadap DH atau PT SBP, Paryani menyampaikan sangat menghormati dan menyambut baik dan siap menjalani proses persidangan. Dengan demikian sehingga ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Paryani juga menegaskan bahwa DH tidak akan mengambil sejengkalpun lahan masyarakat yang berada di luar titik koordinat ex HGU PT Alam Sari Lestari. PT SBP hanya ingin mengerjakan lahan sesuai luas HGU yang dibelinya dari proses lelang ke negara.

Untuk menertibkan lahan HGU ini pihak PT SBP melaporkan pihak yang menguasai dan diduga memperjualbelikan lahan HGU tersebut kepada penegak hukum. Paryani berharap kepada semua pihak menghargai proses pada aparat penegak hukum yang berwenang tanpa harus ada pihak yang sengaja mengkondisikan dan memutar balikkan fakta seakan DH mengkriminalisasi masyarakat petani Sekip Hilir dan Sungai Raya.

"Tidak benar jika DH atau PT SBP mengkriminalisasi masyarakat, karena masyarakat Sekip Hilir dan Sungai Raya mengakui keberadaan PT SBP sangat bermanfaat bagi perekonomian masyarakat," ungkap Paryani.

Hal ini diakui tokoh masyarakat Desa Sungai Raya, Maspar. Menurutnya, keberadaan PT SBP membawa dampak positif kepada masyarakat Sungai Raya, baik dari segi kemitraan dalam hal tenaga kerja, pembinaan masyarakat melalui program CSR bahkan DH atau PT SBP berkomitmen akan menjalin kemitraan yang menguntungkan masyarakat Desa Sungai Raya.

"Sudah 14 tahun kami menunggu ada investor yang mau bermitra dengan tujuan dapat membimbing dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun, saat ini ada pihak yang mengatasnamakan masyarakat Sungai Raya berusaha menggagalkan rencana ini karena kepentingan pribadi tanpa memikirkan harapan masyarakat tempatan yang juga ingin sejahtera seperi masyarakat desa lainnya," sesal Masfar.

Kepala Desa Sungai Raya, Erwanto, SE, MM menanggapi hal ini mengatakan bahwa kehadiran PT SBP menjadi semangat baru bagi masyarakat karena saat ini ratusan warga Sungai Raya terserap menjadi tenaga kerja di PT SBP hingga geliat ekonomi terasa meningkat, daya beli masyarakat meningkat dengan terisinya kedai kedai warga dengan baik.

“Desa kami sangat terbantu dengan hadirnya PT SBP di mana ratusan warga kami sudah terserap menjadi tenaga kerja di PT SBP, untuk itu kami mengimbau kepada pihak pihak tertentu apalagi yang bukan warga Sei Raya, jangan lah memprovokasi daerah kami biarkan masyarakat tenang mencari rezeki,” sebutnya.

Sementara itu, Lurah Sekip Hilir Rizal Noor Rahmat, SE dikonfirmasi menyatakan hingga saat ini situasi di Sekip Hikir dalam kondisi kondusif, untuk itu pihaknya berharap tidak ada pihak pihak yang memprovokasi situasi sebab masyarakat asli Sekip Hilir mayoritas menerima kehadiran PT SBP.

“Kami harap pihak luar jangan memprovokasi masyarakat, masyarakat asli Sekip Hilir mayoritas menerima kehadiran PT SBP dan menyadari bahwa lahan yang sempat dikuasai adalah HGU PT Alam Sari Lestari yang saat ini dibeli PT SBP.

Masyarakat asli Sekip Hilir sebagian sudah menyerahkan lahan kepada PT SBP. Bahkan untuk kepentingan umum masyarakat juga mendapat bantuan CSR dari PT SBP berupa mobil ambulan yang sangat dibutuhkan masyarakat," sebutnya.(Yudi)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini