Tarif Parkir di RTH Tunjuk Ajar Integritas tak Sesuai Peraturan Daerah

Redaksi Redaksi
Tarif Parkir di RTH Tunjuk Ajar Integritas tak Sesuai Peraturan Daerah
bermadah
Plang Tarif Parkir berdasarkan Peraturan Daerah di RTH Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru

PEKANBARU - Tarif parkir di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, tak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Sesuai Perda Nomor 03 Tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Daerah, tarif parkir hanya ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat.

Namun kenyataan di lapangan, juru parkir (jukir) di RTH Tunjuk Ajar Integritas tetap memungut tarif parkir sebesar Rp2.000 untuk roda dua, meski di kawasan itu sudah terpampang plang tentang tarif parkir resmi sesuai peraturan daerah.

Tak sesuainya tarif parkir yang dipungut dengan aturan yang ada, jelas dipertanyakan warga khususnya pengunjung RTH Tunjuk Ajar Integritas. Seperti diutarakan Ikhsan, warga Tuanku Tambusai ini mengaku dirinya dimintai Rp2.000 oleh jukir untuk satu kali parkir. 

"Awalnya saya kira tarif parkir ini Rp1.000 bang. Tapi saat itu saya kasih uang Rp5.000 ribu, dikembalikan juru parkir Rp3.000 ribu. Disitu saya tanya berapa tarif sebenarnya, kata tukang parkirnya ya Rp.2000 ribu," ujarnya, saat berbincang dengan Bermadah.co.id di RTH Tunjuk Ajar Integritas, Selasa (17/4/2018) malam. 

Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Kendi Harahap mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti terkait oknum jukir yang meminta tarif parkir di luar Perda Pemerintahan Kota Pekanbaru.

"Yang berlaku untuk tarif parkir sebenarnya untuk kendaraan roda dua Rp1.000 ribu dan untuk roda empat Rp2000 ribu. Masalah ini akan kita tindaklanjuti," tegasnya.

Dibeberkan Mantan Sekretaris Badan Pendaptan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru ini, phaknya akan mengerahkan personel Dishub untuk melakukan pengecekan ke lapangan. 

"Anggota sudah diperintahkan mengecek ke lapangan, kita akan tegur dan peringatkan juga koordinatornya. Kalau masih juga maka kita minta untuk dipecat, yang meminta diluar dari tarif Perda pastinya akan ditertibkan," tutup Kendi. (bermadah)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini