Seorang Ayah di Pangkalan Kuras Cabuli Anak Kandungnya Hingga Hamil

Redaksi Redaksi
Seorang Ayah di Pangkalan Kuras Cabuli Anak Kandungnya Hingga Hamil
Humas Polres Pelalawan
Pelaku AG (61) saat diamankan petugas.

PELALAWAN, riaueditor. com - Perbuatan bejad dilakukan seorang ayah berinisial AG (61) profesi buruh angkut di Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau yang mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur TN (16) hingga hamil dengan usia kandungan kini mencapai 8 bulan. Perbuatan tak senonoh ini dilakukan pelaku dalam kurun waktu bulan Februari 2017 hingga Juni 2018.

Kapolres Pelalawan AKBP. Kaswandi Irwan, SIK melalui Paur Humas Iptu Maraden Sijabat kepada awak media, Selasa (3/7/2018) menyampaikan kronologis tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pada Senin (2/7/2018) sekira pukul 16.00 Wib, pelapor perempuan berinisial RA (42) warga Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras mendapat telpon dari seorang masyarakat bahwa telah terjadi peristiwa pencabulan anak di bawah umur yang dihamili oleh orang tua kandungnya.

mendengar informasi tersebut, pelapor melakukan konfirmasi kepada Ketua RT/RW setempat dan meminta untuk memastikan kejadian tersebut. Selanjutnya Ketua RT/RW membenarkan kejadian itu dan pelapor meminta Ketua RT/RW membawa orang tua korban ke kantor Lurah  untuk dimintai keterangan.

Hasilnya, benar saja bahwa orang tua kandungnyalah yang menghamili anaknya sendiri. Menurut keterangan pelaku usia kandungan sudah 8 bulan.

Atas kejadian tersebut  masyarakat diresahkan dan melaporkannya ke Polsek Pangkalan Kuras dengan terlapor ayah kandung korban. Pelaku saat ini diamankan guna proses hukum lebih lanjut.(zoel)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini