Sadis..!! Korban Kriminalisasi Pers Dipaksa dan Diseret ke Persidangan Walaupun Sedang Sakit, Diduga Untuk Menggugurkan Sidang Prapid Korban

Redaksi Redaksi
Sadis..!! Korban Kriminalisasi Pers Dipaksa dan Diseret ke Persidangan Walaupun Sedang Sakit, Diduga Untuk Menggugurkan Sidang Prapid Korban
riaueditor
Korban Kriminalisasi Pers Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap yang sedang sakit saat menjalani persidangan

SIMALUNGUN, riaueditor.com - Korban Kriminalisasi Pers Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap yang ditahan akibat memberitakan kasus Korupsi RSUD Perdagangan sebesar Rp 9,1 Miliar dipaksa dan diseret dari Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Pematangsiantar, walaupun sedang dalam keadaan sakit oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun, Sumatera Utara. Senin (16/07/2018).

Marsal Harahap ketika dimintai komentar dan keterangannya oleh reporter, di sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun mengatakan, bahwa dirinya bolak balik dipaksa agar segera ikut bersidang walau dirinya menolak karena dalam keadaan sakit. 

Bahkan diperkuat dengan pemeriksaan dokter Lapas kelas IIA Pematangsiantar bahwa dirinya mengalami stres, depresi dan tensinya tinggi, bahkan sempat bersitegang dengan Pengacara Marsal. Namun pihak JPU tetap memaksa membawa Marsal ke Pengadilan Negeri Simalungun dengan menggunakan mobil tahanan.

Bahkan begitu sampai langsung dihadirkan ke persidangan walaupun dalam keadaan kondisi tubuhnya lemas tak berdaya. 

Setelah majelis Hakim PN Simalungun menanyakan kesehatan korban, dirinya mengatakan sedang sakit dan dibawa ke persidangan secara paksa. Lalu Majelis Hakim PN Simalungun menunda persidangan Senin depan (23/07/2018) walaupun belum sempat membacakan dakwaan dari JPU.

Amatan awak media dipersidangan PN Simalungun, Senin korban Marsal Harahap tampak lemas tak berdaya akibat sakit.

Dalam persidangan Marsal Harahap juga mengatakan bahwa dirinya dipaksa untuk bersidang walaupun dalam keadaan sakit kepada Majelis Hakim PN Simalungun. Sehingga hakim mengetuk palu untuk menunda persidangan dimana terdakwa dalam keadaan sakit. 

Bahkan menurut informasi yang beredar di PN Simalungun bahwa pihak JPU dan Majelis hakim sengaja mempercepat dan mengejar sidang pokok dakwaan korban untuk menggugurkan sidang Prapid Marsal Harahap yang berjalan di PN Simalungun saat ini. 

Sampai berita ini diturunkan ke Majelis Hakim PN Simalungun dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun belum berhasil untuk dimintai komentar dan keterangannya terkait pemaksaan terdakwa yang sedang sakit dan dipaksa untuk disidangkan. (ds)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini