SMS Pakai Kata Sayang ke Pria Lain, Istri Dibogem

Redaksi Redaksi
SMS Pakai Kata Sayang ke Pria Lain, Istri Dibogem
dok. Okezone
Ilustrasi Penganiayaan
BEKASI - Seorang pria terbakar cemburu lantaran melihat pesan romantis menggunakan kata sayang di ponsel istrinya untuk pria lain. Tak bisa menahan emosi, sang istri harus menerima bogem mentah hingga babak belur.

Atas aksinya, Kevin Chen (38) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polresta Bekasi Kota setelah memukuli istrinya,Yofina (36) hingga masuk rumah sakit.

Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti mengatakan, pihaknya mendapat laporan tindak penganiayaan yang dilakukan pelaku dari korbannya sendiri,

Menurutnya, penganiayaan dilakukan di rumahnya di Jalan Apel Raya Blok YA, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, Sabtu 2 Januari 2016 malam.

"Korban yang laporan dan setelah kami periksa serta membawanya ke rumah sakit untuk visum dan perawatan, lalu kami lakukan penangkapan," jelas Puji, Minggu (3/1/2015).

Pemukulan itu, kata Puji, dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku saat melihat ponsel istrinya yang berisi kata romantis dari seorang pria.

Sesaat sebelum penganiayaan, pelaku sempat bertanya tentang sms tersebut ke sang istri dengan nada tinggi. Istrinya mengelak dan keduanya lalu terlibat percekcokan. Saat itu, pelaku lalu memukul pipi, bibir serta dada Yofina dengan tangan kosong.

Tidak hanya itu, lanjut Puji, bahkan pelaku juga melempar bangku kayu ke arah Yofina hingga mengenai badannya.

"Pelaku juga saat itu menginjak-injak dan memukuli kepala korban dengan alat semprot nyamuk hingga korban mengalami luka memar," ungkap Puji.

Selanjutnya, kata Puji, Yofina berhasil kabur dari rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bekasi Kota.

Berbekal laporan itu, penyidik mengamankan Kevin untuk dimintai keterangan. "Sampai saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman penjara di atas lima tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. (day)


(sus/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini