Rasidin: Disnaker Kabupaten dan Kota Diingatkan Pro Aktif Pantau Pembayaran THR

Redaksi Redaksi
Rasidin: Disnaker Kabupaten dan Kota Diingatkan Pro Aktif Pantau Pembayaran THR
ilustrasi
PEKANBARU, riaueditor.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kependudukan (Disnakertranduk) Provinsi Riau, Rasidin menyebutkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2016 ini harus menjadi perhatian serius semua pihak.

"Diharapkan, Disnaker kabupaten dan kota untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaaan pembayaran THR. Karena, bagaimanapun pembayaran hak pekerja tersebut harus dipantau. Maka, dimintakan ketegasannya," katanya.

Lebih lanjut disampaikan Rasidin, THR merupa haknya tiap tenaga kerja Indonesia, dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri. Tentunya hak-hak tersebut harus dibayarkan oleh perusahaan pada para karyawannya, sehingganya bisa memberikan manfaat.

Dalam kesempatan itu, Rasidin juga mengatakan terkait hal THR tersebut pihaknya telah melayangkan surat edaran dari Kemenaker No 6 tahun 2016. "Sudah ada dikirim surat edaran tentang THR. Surat berisikan himbauan pada instansi Disnaker," sebutnya.

Rasidin menambahkan, perusahaan-perusahaan berada di Provinsi Riau telah ditegaskan
dalam surat edaran. Dimana salah satu ketentuan perusahaan harus memberikan THR, di setiap pekerja dan selambat-lambatnya tujuh hari jelang lebaran.

Ia menambahkan, dengan sudah adanya ketetapan tersebut, untuk itu diharapkan pada perusahaan bisa membayarkan THR pekerja sesuai ketentuan berlaku. Dan, sehingga pekerja tercukupi kebutuhan lebaranya. "Jangan ditahan yang namanya hak pekerja," terangnya.

Lebih lanjut dijelaskanya, didalam memberikan besaran THR ini kepada pekerja, tentu ada ketentuannya. Hal ini sesuai dengn surat edaran dari Kemenaker No 6 tahun 2016, dimana ketentuan tersebut pada perusahaan wajib membayar THR kepada pihak pekerja.

"Perusahaan disini wajib untuk memberikan THR kepada pekerja yang sudah bekerja selama satu bulan secara terus-menerus dan termasuk itu Buruh Harian Lepas (BHL) dan Karyawan Harian Lepas (KHL). Besaran THR memang disesuaikan," katanya.

THR yang diberikan ini disesuaikan dengan ketetapan dan peraturan berlaku, yakni Kemenaker No 6 tahun 2016, dimana yang masa kerjanya minimal satu tahun, perusahaan sudah wajib membayarkan. (ria)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini