Pria Paruh Baya di Rohil Ngaku Imam Mahdi dan Sebarkan Aliran Agama Sesat

Redaksi Redaksi
Pria Paruh Baya di Rohil Ngaku Imam Mahdi dan Sebarkan Aliran Agama Sesat
ram
Kapolsek Bangko, Kompol Nurhadi Ismanto SIK.
BAGANSIAPIAPI, riaueditor.com - Masyarakat Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir (Rohil) digegerkan dengan pengakuan pria paruh baya yang menjadi Imam Mahdi (Nabi akhir jaman). Pria itu benama Suardi (50) diduga menyebarkan ajaran aliran agama sesat dilingkungan kampung sekitar.

Suardi merupakan warga Jalan Pusara II, Bagan Hulu itu dilaporkan oleh masyarakat ke Kantor Camat Bangko atas perbuatan yang menyimpang dan menistai agama serta melenceng dari aqidah ajaran Agama Islam.

Sebagai pihak tengah, Camat Bangko, H Julianda mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rohil, pihak Kepolisian Polsek Bangko, Penghulu Bagan Punak Pesisir, RT dan RW serta beberapa orang saksi guna menuntaskas akar permasalahan tersebut. Setelah beberapa jam di ruangan Kantor Camat,

"Setelah beberapa jam melakukan penyidikan yang didampingi dan disaksikan pihak terkait didalam, akhirnya Suardi mengaku dirinya bersalah karena menyebar ajaran Agama yang sesat dan menyimpang dari aqidah Agama Islam," demikian ucap Kapolsek Bangko, Kompol Nurhadi Ismanto Sik, Jumat (2/10)

Diceritakan Kompol Nurhadi, Suardi mengaku dan berjanji tidak akan melakukan dan mengulangi perbuatan yang salah ini lagi. Suardi juga menjamin bahwa ajaran Agama itu tidak akan diteruskan lagi oleh pengikut-pengikutnya yang sudah terbentuk dan tersebar dikampung sekitar.

"Secara kekeluargaan janji tersebut kita pegang untuk saat ini. Tapi, jika benar kenyataan itu terulang kembali maka pihak Kepolisian siap akan memproses dan menindak orang yang bersangkutan sesuai UU yang berlaku tanpa terkecuali," paparnya.

Sedangkan pasal yang berlaku bagi penyalah guna Agama atau penistaan Agama sambung Kapolsek Nurhadi, akan dikenakan KUHP yakni pasal 156 dengan sanksi pidana kurungan lima (5) tahun penjara.

"Diminta kepada saudara Suardi dan pengikutnya tidak mengulangi perbuatan itu, jika benar itu terulang kembali pihak Kepolisian siap untuk menindak lanjutinya keranah hukum. Ingat, sanksi pidana hukaman lima tahun penjara menanti," tandas Kapolsek Bangko Kompol Nurhadi Ismanto Sik.(ram)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini