Polresta Pekanbaru Musnahkan 4,5 Kiloan Sabu dan Ribuan Ekstasi

Redaksi Redaksi
Polresta Pekanbaru Musnahkan 4,5 Kiloan Sabu dan Ribuan Ekstasi
riaueditor
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK saat memusnahkan barang bukti pil ekstasi dengan cara diblender.

PEKANBARU, riaueditor.com - Sebanyak 4,5 kg narkotika jenis sabu dan 3.009 butir pil ekstasi hasil ungkapan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dimusnahkan, Jumat (21/9/2018) di Lobby Mapolresta Pekanbaru, Riau. 


Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan dari tiga orang tersangka, Hari Hadi alias Hari (32), Arif Sulaiman alias Arif (22) dan M Arifin Palakka alias Arifin (22).


Ketiganya diamankan di Jalan Kaharudin Nasution tepatnya di pinggir Jalan Simpang Tiga Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.


"Narkoba ini musuh kita bersama, merusak generasi mendatang. Mari kita berantas bersama baik di Riau maupun di negeri kita bersama," kata Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK saat pimpinan pemusnahan di Mapolresta Pekanbaru. 


Edy memastikan terkait barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum. Dimana sesuai juga surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejari Pekanbaru. 


Seluruh barang bukti narkoba sebelum dimusnahkan terlebih dulu dilakukan uji laboratorium oleh BBPOM Riau.


Kiloan sabu dan ribuan butir pil ekstasi diketahui merupakan barang asli. (ds) 



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini