Polresta Pekanbaru Kembali Gagalkan Peredaran 4,4 Kg Sabu Asal Malaysia

Redaksi Redaksi
Polresta Pekanbaru Kembali Gagalkan Peredaran 4,4 Kg Sabu Asal Malaysia
riaueditor
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Deddy Herman SIK saat ekspos pengungkapan 4,4 kg sabu.

PEKANBARU, riaueditor.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru, mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 4.015,4 kilogram asal Bengkalis yang masuk melalui jalur darat.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH didampingi Kasat Narkoba Polresta Pakanbaru Kompol Deddy Herman SIK mengatakan, pengungkapan bermuka dari informasi

masyarakat akan adanya transaksi narkoba di Pekanbaru yang langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.


"Dari sana, kurang lebih 3 minggu setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Riau tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin oleh Kanit I Iptu Noki Loviko SH dan Kanit II Ipda Safril SH serta Kasubnit I Ipda Satria Dwi Aryanto S.Tr.K langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang akan mengambil sabu di Jalan Meranti RT 001 RW 003 Keluraham Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru," kata Susanto, Senin (23/4/2018)


Hasil penyergapan pada Kamis (19/4/2018) dini hari sekitar pukul 05.30 WIB itu, tim mengamankan tersangka berinisial JRP alis Jhon (44) dirumahnya di Jalan Meranti RT 001 RW 003 Keluraham Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau.


"Selain tersangka, bersama pelaku turut diamankan barang bukti, 8 bungkus narkoba sabu dengan berat kotor 4015,4 kg yang dikemas dalam bungkus teh China yang diduga berasal dari Malaysia, 1 kotak karton merek Good Day Cappuccino, 1 timbangan besar digital dan 1 unit handphone merk Nokia," ungkap Kapolresta.


Lanjut dikatakan Susanto, karyawan swasta ini diduga sebagai kurir barang yang diupah Rp3 juta perbungkusnya untuk mengambil barang haram tersebut.


"Pelaku merupakan kurir yang tugasnya mengambil paket sabu dan diupah sekitar Rp3 juta perbungkusnya," jelas pria yang akrab dipanggil Tanto ini.


Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut guna mengejar jaringannya.


Atas ulahnya pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun,” tukasnya. (ds)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini