Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Sungai Piring Akhirnya Tertangkap

Redaksi Redaksi
Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Sungai Piring Akhirnya Tertangkap
afs/riaueditor.com
Tersangka An (29) dan dan Mul (42)

BATANG TUAKA, riaueditor.com - Terbayar sudah kerja keras Unit Opsnal Polsek Batang Tuaka dalam mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian pada rumah kosong, yang ditinggalkan penghuninya saat lebaran, dengan menangkap dua orang tersangka pelakunya, Minggu (9/7/17) pukul 14.00 WIB. 

Kedua pelaku berprofesi buruh serabutan tersebut masing-masing berinisial An (29), warga Jalan Sederhana Tembilahan Hulu dan Mul alias A (42) warga Jalan Provinsi Parit 6 Tembilahan Hulu, diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

Korban Mona (33), warga Jalan Lintas Sungai Piring, Kelurahan Sungai Piring, Kecamatan Batang Tuaka, sebelumnya melaporkan peristiwa pencurian di rumahnya kepada Polsek Batang Tuaka, Selasa (4/7/17). 

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Ipda Andi Aceh mengatakan bahwa pencurian tersebut terjadi saat korban Mona dan suaminya H Sugianto baru kembali dari Pekanbaru, mendapati rumahnya sudah dimasuki pencuri.

Adapun barang-barang yang hilang antara lain, 4 buah kalung liontin milik anak korban seberat masing-masing 2.5 gram senilai Rp. 10 juta, 1 buah kalung emas putih seberat 20 gram senilai Rp. 9 juta, 6 buah gelang emas 22 karat seberat 126 gram senilai Rp. 55 juta, 1 buah cincin berlian senilai Rp. 3,5 juta, 1 buah cincin emas seberat 1 mayam senilai Rp. 1,8 juta, 1 buah cincin emas 22 seberat 2 gram senilai Rp. 880 ribu, 1 unit HP merk Samsung type Grand Duos dan 1 unit HP Nokia. Secara keseluruhan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 87 juta. 

"Kedua pelaku diduga masuk ke dalam rumah melewati pintu sarang walet milik korban, dengan menggunakan tali tambang warna hijau," kata Kapolsek.

Setelah mendapat laporan dari korban, Kapolsek Batang Tuaka Ipda Andi Aceh memerintahkan Unit Opsnal Polsek Batang Tuaka yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Rudiyanto untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan barang bukti yang tertinggal di TKP, serta dari informasi yang dikumpulkan di lapangan ditemukan bukti petunjuk yang mengarah kepada tersangka.

Penyelidikan dilanjutkan dengan melacak keberadaan kedua tersangka. Akhirnya keberadaan tersangka An, dapat terdeteksi sedang berada di rumahnya. Unit Opsnal langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka An, tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan tersangka Mul alias A. Petugas kembali bergerak dan dapat menangkap tersangka kedua di rumahnya, juga tanpa perlawanan.

Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa uang pecahan Rp. 2 ribu sebanyak 50 lembar, dan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 8 lembar. 

"Tersangka mengakui melakukan pencurian dengan cara memanjat dinding belakang rumah korban menggunakan tali nilon, kemudian masuk ke rumah dan mendobrak pintu sarang walet, dan selanjutnya masuk ke kamar dan mengambil barang-barang milik korban. Setelah berhasil, keduanya juga turun kembali dari tempat yang sama dengan menggunakan tali," jelas Kapolsek

Saat ini, kedua tersangka, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Afs)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini