Paman Cabuli Keponakan yang Berusia Tiga Tahun di Belakang Rumah

Redaksi Redaksi
Paman Cabuli Keponakan yang Berusia Tiga Tahun di Belakang Rumah
ilustrasi okezone
JAMBI - Warga Desa Renah Kemumu, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi, yang berinisial SK (18) ditangkap oleh petugas Unir Reskrim Polsek Jangkat. Sebab, ia diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

Kejadian bermula saat korban yang masih berumur tiga tahun sedang asyik bermain di halaman rumah bersama temannya. Lalu pelaku tiba-tiba datang dan menggendong korban ke belakang rumah.

Di sana korban dicabuli hingga keponakannya tersebut menangis. Pelaku pun langsung membawa korban kembali ke tempat semula.

Aksi bejat itu kemudian diketahui setelah ayah korban melihat anaknya menangis dan mengatakan telah dicabuli oleh pamannya sendiri. Tak terima, kasus itu dilaporkan ke Polsek Jangkat.

Polisi cepat bereaksi dengan menangkap SK beberapa jam setelah dilaporkan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 18 Undang -Udang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15.

Demikian dikatakan Kanit Tipiter Satreskrim Polres Merangin yang membawahi Polsek Jangkat, Ipda Faturrohman.


(abp/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini