PT BPLP Sepakat Ganti Keruskan Kebun Masyarakat Rp 100.000 Perbatang

Redaksi Redaksi
PT BPLP Sepakat Ganti Keruskan Kebun Masyarakat Rp 100.000 Perbatang
wan/riaueditor.com
Asisten II Setdakab Inhil, Fauzan Hamid
TEMBILAHAN, riaueditor.com– Setelah sekian lama, akhirnya tercapai juga kesepakatan antara PT Bumi Palma Bumi Persada (BPLP) dengan Pemkab Inhil dalam proses ganti rugi atas kerusakan kebun warga dari tiga kecamatan (Enok, Reteh dan Keritang-red) akibat hama kumbang yang berasal dari perkebunan PT BPLP.

Hal tersebut dikatakan Asisten II Setdakab Inhil, Fauzan Hamid melalui telepon selulernya, Rabu (13/8). Dikatakannya, proses ganti rugi telah mencapai kesepekatan antara Pemkab Inhil dengan PT BPLP.

"Setelah melakukan pembicaraan dengan PT BPLP akhirnya perusahaan sepakat untuk mengganti sebesar Rp 100.000 perbatang dan bagi masyarakat yang ingin lahannya ditanami sawit bisa membangun kemitraan untuk penanaman kelapa sawit dengan PT BPLP dengan kepemilikan lahan 100 persen milik masyarakat," kata Fauzan.

Tidak hanya itu, kata Fauzan, selama empat tahun sebelum kebun warga berproduksi, warga akan berkerja dengan PT BPLP hingga kebun warga kembali berproduksi.

"PT BPLP hanya meminta nantinya setelah kebun warga telah berproduksi untuk menjual hasil kebunnya kepada PT BPLP. Saya kira hal tersebut tidak masalah yang penting sesuai dengan harga pasar," katanya lagi.

Fauzan juga mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan keputusan final dari Pemkab Inhil dan PT BPLP. "Harapan kita masyarakat menerima hasil ini. Bagi masyarakat yang tidak terima dan ingin nilai ganti rugi yang lebih besar kita silahkan untuk menempuh jalur hukum," imbuhnya.

Salah seorang Kuasa Hukum Petani tiga kecamatan, Zainuddin mengaku senang dengan hasil kesepakatan tersebut. Zainuddin mengaku puas dengan hasil kesepakatan yang menurutnya sesuai denga kerugian yang dialami warga selama ini.

"Sebelumnya, Pihak perusahaan hanya bersedia memberikan kompensasi ganti-rugi sebesar Rp 2,5 miliar bagi lebih kurang 51 ribu tanaman kelapa dan eks tanama kelapa dalam yang rusak dilakukan penanaman sampai produksi dengan tanaman kelapa sawit, dengan syarat biaya investasi pembangunan tanaman kelapa sawit ini ditanggung petani setelah tanaman menghasilkan," katanya.

Ganti rugi sebesar Rp 100.000 perbatang menurutnya merupakan nilai yang pantas atas kerugian yang dialami oleh warga selama ini. "Ya, telah ada kenaikan haga dari sebelumnya sesuai dengan apa yang kita minta. Kita berterimaksih kepada Pemkab Inhil yang telah berupaya selama ini demi kebaikan masyarakat," ujarnya. (wan)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini