Massa HMI Tuntut Kapolda Riau Usut Tuntas Kasus Eva Yuliana

Redaksi Redaksi
Massa HMI Tuntut Kapolda Riau Usut Tuntas Kasus Eva Yuliana
vila/riaueditor.com
Massa HMI MPO desak Kapolda Riau usut tuntas kasus dugaan penganiayaan Eva Yuliana terhadap Nurhasmi warga pulau Birandang Kampar pada 31 Mei 2014 lalu.
PEKANBARU, riaueditor.com- Belasan massa mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Pimpinan Organisasi (HMI MPO) Pekanbaru, Kamis siang (4/5) melakukan aksi demo ke Mapolda Riau dan menuntut Kapolda Riau yang baru untuk mengusut tuntas kasus isteri Bupati Kampar, Eva Yuliana.

Hendro selaku Korlap dalam orasinya mengatakan, fungsi utama Polri adalah sebagai aparat pengayom, pelindung, pelayan masyarakat maupun penegak hukum sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Tapi pada kenyataannya tidak teraplikasi dengan baik sehingga banyak masyarakat yang tidak mendapat keadilan.

Selain mengaspirasikan suara terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan isteri Bupati Kampar terhadap warga Pulau Birandang bernama Nurhasmi, massa juga mengutarakan sikapnya terkait aksi brutal pihak aparat sewaktu melakukan penangkapan yang terjadi di Desa Pungkat Kabupaten Inhil yang diduga dilakukan anggota Brimob Polda Riau dengan membabi buta menangkap warga masyarakat tanpa prosedural dan menodongkan senjata ke kepala warga, itu merupakan pelanggaran protap dan HAM.

Akibat kebrutalan aparat, terang Hendro, menyisakan trauma mendalam kepada masyarakat. 22 orang warga ditangkap, 30 orang lari ke hutan, 2 orang masyarakat stres tertekan jiwa dan ratusan masyarakat Desa Pungkat trauma atas tragedi penyerbuan Brimob Polda Riau pada 6 Agustus 2014 silam.

Kasus tindakan penganiayaan terhadap rakyat yang ditangani Polda Riau belum juga ada kepastian hukumnya. Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kampar Eva Yuliana beserta ajudannya tersebut diduga melakukan penganiayaan pada Sabtu 31 Mei 2014.

"Ini jelas melanggar peraturan Presiden nomor 65 tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia dan KUHP Pidana Pasal 351 dan Pasal 170 tentang penganiayaan," ujar Hendro.

Hendro menambahkan, sebelumnya beberapa aktivis HMI MPO Pekanbaru yang saat itu menyampaikan aspirasinya pada 31 Agustus 2014 di depan kantor Gubernur Riau juga mendapat tindakan premanisme oleh aparat kepolisian Polsek Kota dan Satpol PP.

"Kapolsek Kota mencekik dan menampar beberapa aktivis HMI MPO. Dalam UUD 1945 jelas mengatur kebebasan menyampaikan pendapat. Tentu ini sangat miris sekali, bagaimana keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tercapai jikalau hukum hanya berlaku untuk masyarakat kecil," jelas Hendro didampingi Ketum HMI MPO, Ganjar.

Adapun empat tuntutan dari massa HMI MPO Pekanbaru yakni Bebaskan 22 orang masyarakat Inhil yang ditahan polisi, Copot Kapolres Inhil, Copot Kapolsek Kota Pekanbaru dan usut tuntas pengeroyokan Nurhasmi oleh Eva Yuliana.

Kapolsek Kota Pekanbaru, Kompol Dhana Ananda saat dikonfirmasi riaueditor.com di Mapolda Riau membantah dirinya ataupun anggotanya melakukan kekerasan.

"Kami tidak ada melakukan kekerasan, karena massa pendemo itu tidak ada izin, maka dengan terpaksa kami lakukan upaya pembubaran. Begitu saja, tidak ada yang lain," tukas Kapolsek Kota Pekanbaru.(vila)
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini