Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian Gelar Aksi Tolak Alfamart dan Indomaret

Redaksi Redaksi
Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian Gelar Aksi Tolak Alfamart dan Indomaret
ys/riaueditor.com
Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian Gelar Aksi Tolak Alfamart dan Indomaret
PS.PENGARAIAN, riaueditor.com - Merasa tidak puas dengan hasil demontrasi pada Rabu (27/10/2016) lalu, Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian (UPP) lagi-lagi menggelar aksi damai di lokasi yang sama, Selasa (1/11/2016) siang, di Kantor Bupati Rokan Hulu (Rohul).

Berbeda dengan aksi sebelumnya yang disambut oleh Plt Bupati Rohul H Sukiman. Kali ini, puluhan mahasiswa hanya disambut oleh Asisten I Setdakab Rohul, ‎Juni Safrin.

Pada aksinya, puluhan mahasiswa ini sempat ditahan oleh Anggota Satpol PP di pintu gerbang Kantor Bupati Rohul, namun akhirnya, Mahasiswa diperbolehkan masuk ke Halaman Kantor Bupati Rohul setelah diizinkan Asisten I Setdakab Rohul.

Korlap Aksi, Wikki Yuliandra dalam orasinya meneriakan secara tegas bahwa pihaknya tetap menolak berdirinya Alfamart dan Indomaret. Dirinya sangat menyayangkan ‎pihak Pemkab yang telah memberikan Izin Prinsip, sebelum ada kajian terlebih dahulu.

Seharusnya kata Wikki pemerintah harus mengambil kebijakan terkait berdirinya Alfamart dan Indomaret, karena berdirinya retail modern itu, akan mematikan usaha ‎kecil yang modalnya terbatas. Sehingga usaha kecil akan mengalami kebangkrutan akibat berdirinya toko Modern yang memiliki modal Besar.

“Kami berpendapat bahwa, saat ini Pemerintah sudah kecolongan. Kok Izin belum lengkap Alfamart sudah beroperasi khususnya di Kecamatan Ujungbatu dan Kepenuhan,” katanya.

Menurut Wikki, seharusnya pemerintah melakukan kajian terlebih dahulu, baru mengeluarkan izin. Selain itu, Alfamart memiliki modal yang besar, jika tidak ada kebijakan oleh pemerintah, bisa jadi Alfamart akan memonopoli toko modern.

Diakuinya, memang di dalam Undang Undang, maupun peraturan tidak ada yang mengatur bahwa suatu daerah tidak boleh mendirikan Alfamart ataupun Indomaret. Namun pemerintah harus bertindak dengan bijak, jika dirasa banyak mudoratnya, jangan diberikan izinnya.

"Pemerintah kan punya kebijakan, ini daerah Rohul lo, yang memiliki kebijakan tentunya Kepala daerah. Makanya, dilakukan kajian dulu sebelum mengeluarkan Izin," terangnya.

Mereka tampak sangat kecewa dengan sikap dari Plt bupati Rohul, H Sukiman, pasalnya pada aksi yang pertama mahasiswa merasa diacuhkan, karena Plt Bupati pergi dengan cara tidak hormat, tanpa ada kejelasan.

Di aksi demo yang kedua ini pun, pihaknya merasa kecewa, pasalnya Plt Bupati juga tidak menemui para mahasiswa. "Apa pak Plt Bupati takut sama kami, kenapa ko gak mau nemui kami, kami butuh ketegasan pak," katanya.

Menanggapi orasi dari mahasiswa, Asisten I Setdakab Rohul Juni Safrin ‎menjelaskan, tidak ada dalam UU dan peraturan yang membunyikan Alfamart atau toko modern lainya, berdiri di Suatu daerah termasuk di Rohul.

"Kita gak bisa melarang, namun kita sebagai pemerintah bisa membuat peraturan terkait berdirinya toko modern ini, makanya mereka (Toko Modern) harus melengkapi seluruh Izin yang ada. Izin prinsip yang sudah dikeluarkan itu baru langkah awal, baru “Asalamualaikum” kalau kita mau masuk rumah orang, " terangnya.

Untuk itulah, pemerintah mengeluarkan izin prinsip, namun, izin tersebut belum bisa untuk membuat toko modern tersebut beroperasi. Dalam artian masih ada izin lainya yang harus dilengkapi oleh toko modern.

Juni menerangkan, pemerintah sudah bijak dalam mengambil langkah, dengan mengeluarkan izin prinsip, dan melakukan kajian. Hal itu juga bertujuan untuk memberi ruang Usaha kecil untuk maju.

"Saat ini kita sudah di zaman globalisasi, jadi kita gak bisa melarang, kalau kita melarang, kita bisa di PTUN kan oleh pihak Toko modern (Alfamart)," jelasnya.

Terkait toko Alfamart yang sudah beroperasi namun belum mengantongi izin, pihak dari Badan Pelayanan Terpadu, Perizinan dan Penanaman Modal (BPTP2M) Rohul telah melayangkan surat ke tiga bagi Alfamart yang sudah beroperasi namun belum mengantongi izin.

"Sudah kita surati, dan jika tidak ditaati akan kita beri sanksi," pungkasnya. (ys)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini