RENGAT, riaueditor.com - Sebagaimana diberitakan sebelumnya, LSM yang menamakan dirinya Komisi Nasional Pengawas Aparatur Negara (Komnas Waspan) kabupaten Inhu melayangkan surat panggilan kepada Agus Salim Kepala SDN 003 Bandar Padang Kecamatan Seberida, Inhu untuk memberikan keterangan. Setelah surat pertama tidak digubris, datang surat panggilan kedua dengan Nomor: 056/U/Komnaspan/Inhu.III/2018/Pidsus tertanggal 12 Maret 2018 lalu yang ditanda tangani Ahmad Arifin Pasaribu selaku pimpinan.
Anggota DPRD Inhu, Suharto SH akhirnya angkat bicara, dia menegaskan bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk memanggil, memintai keterangan dan atau mengintograsi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Secara umum tugas pokok dan fungsi LSM sudah diatur dalam AD/ART LSM itu sendiri, hanya saja tidak boleh keluar dari koridor yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, apalagi sampai mengarah kepada menakut nakuti atau menteror ASN dan atau masyarakat yang diduga LSM tersebut patut dipermasalahkan.
"Jika LSM tersebut menemukan dugaan seperti tindak pidana korupsi di salah satu institusi, atas dasar temuannya itu tentu ada semacam barang bukti awal, maka pihak LSM bisa melaporkannya kepada penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan setempat," ujar Suharto.
Politisi PPP ini juga mengaku banyak menerima pengaduan dari masyarakat terkait tindak tanduk LSM Komnaswaspan Kabupaten Inhu pimpinan Ahmad Arifin Pasaribu yang meresahkan.
"Terakhir didalamnya ada nama M Yasin, anehnya LSM ini kog pergerakannya hanya di Kecamatan Seberida, Batanggansal dan Batangcenaku saja, padahal mereka mengatasnamakan pengurus Kabupaten Inhu," tukas Suharto.
Suharto khawatir jika kinerja LSM Komnaswaspan Inhu ini terus saja meresahkan masyarakat, tingkat kesabaran warga akan habis dan tidak terbendung, bisa berakibat fatal terhadap oknum LSM itu sendiri.
"Kita khawatir masyarakat hilang kesabaran dan main hakim sendiri," ungkap Suharto.
Memang sebagaimana laporan masyarakat, cara kerja LSM Komnaswaspan Inhu ini jika mendengar ada permasalahan mereka mendatanginya secara bergerombol, seolah hendak menyerbu sesuatu dengan cara keroyokan. Hal ini membuat warga merasa ketakutan, tambah Suharto.
Ditegaskan anggota DPRD Inhu ini lagi, jika ada oknum LSM apapun itu LSM nya, yang mengintograsi ASN, dan atau warga masyarakat hingga meminta imbalan berupa uang diharapkan untuk segera melaporkannya ke Polisi terdekat.
"Dan untuk diketahui masyarakat luas juga, bahwa LSM itu bukan Wartawan, begitu juga sebaliknya wartawan itu bukan LSM, kinerjanyapun jauh berbeda, biasanya LSM itu kerap menggandeng wartawan, sebab manakala ada masalah yang tak mampu diselesaikan mereka, maka LSM tersebut menyampaikannya kepada wartawan, itulah sebabnya wartawan itu tidak mau mengutip dari kalangan LSM, meski tidak sama semua LSM bertindak melawan hukum," tutup Suharto.
Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari SiK,MH dikonfirmasi awak media ini Jumat (16/3) melalui Kapolsek Batangcenaku, Iptu Cecep Sujapar SH mengatakan, kalau sekedar mendapatkan kabar bahwa ada sejumlah oknum LSM yang meresahkan masyarakat sudah cukup banyak, namun untuk melakukan penindakan seyogyanya diperlukan bukti-bukti pendukung, dengan demikian diharapkan masyarakat yang merasa dirugikan atas tindak tanduk oknum LSM agar segera melaporkannya ke Polisi.
Meski demikian, ujar Kapolsek, sebagaimana diberitakan di sejumlah media terkait adanya keresahan masyarakat, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap LSM yang disebutkan di media itu, dan memang hingga kini belum ada masyarakat yang melapor terkait aksi yang dilakukan LSM sebagaimana yang diberitakan di media, tutup Kapolsek.
Sebelumnya, Kepala SDN 003 Bandar Padang, Agus Salim menjelaskan dirinya bersama Ketua Komite sekolah, Suwerman merasa terganggu akibat ulah oknum LSM Komnaswaspan Inhu pimpinan Ahmad Arifin Pasaribu dan M Yasin, hingga memanggil dirinya dengan surat panggilan hingga dua kali.
Persoalan ini sudah disampaikan kepada KUPTD Pendidikan Seberida dan Kadis Pendidikan Pemkab Inhu, karena yang berwenang memanggil, memeriksa dan memintai keterangan terhadap ASN sudah ada aturan mainnya, bukan dilakukan oleh LSM, pungkas Agus Salim. (zap)