Kriminalisasi Pembela HAM Langkah Mundur Demokrasi

Redaksi Redaksi
Kriminalisasi Pembela HAM Langkah Mundur Demokrasi
rls
Menyoal ditahannya dua pengacara, yakni Tigor Gempita Hutapea dan Obed Sakti saat demo buruh di Jakarta beberapa waktu lalu oleh Polda Metro Jaya, dinilai oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru sebagai bentuk kriminalisasi terhadap dua pengacara LBH Jakarta merupakan pukulan telak kepada pemberi bantuan hukum dan langkah mundur berdemokrasi dan menjunjung tinggi HAM.

Direktur BLH Pekanbaru, Daud Frans, SH mengatakan, bahwasanya Tigor dan Obed adalah dua pengacara yang pada saat demo buruh sedang melakukan pendampingan sebagai kuasa hukum sekaligus mendokumentasikan jalannya aksi. Mereka berdua ikut ditangkap oleh aparat kepolisian karena dianggap sebagai massa aksi, padahal sebelumnya mereka telah memperkenalkan diri kepada aparat kepolisian sebagai kuasa hukum dari LBH Jakarta yang mendampingi para buruh.

Kedua pengacara tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dan dijerat pasal 216 ayat 1, pasal 218 KUHP juncto Pasal 15 UU Kemerdekaan Menyatakan Pendapat, dan pasal 7 ayat 1 butir a Peraturan Kapolri 7/2012, yang pada pokoknya dinyatakan melawan petugas.

Dalam menjalankan tugasnya, sebut Daud bahwa pengacara ini dilindungi oleh UU yang berlaku. "Tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana, sudah jelas dalam Pasal 11 UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No.26/PUU-XI/2013," terang Daud.

"Kami meminta Majelis Hakim agar menghentikan persidangan dan membebaskan 26 terdakwa terkait demo buruh untuk menolak pengesahan PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan," kata Direktur LBH Pekanbaru ini.

Daud juga menilai kriminalisasi terhadap Tigor dan Obed merupakan upaya pemerintah untuk membungkam pembela HAM. Jika terus berlanjut, ini sebutnya akan mencoreng wajah indonesia di hadapan dunia internasional.(rls)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini