Kenal Lewat Acara Tv, Gadis ABG Digauli

Redaksi Redaksi
Kenal Lewat Acara Tv, Gadis ABG Digauli
dm/riaueditor.com
Df (32), pelaku pencabulan terhadap Sa (15).
PEKANBARU, Riueditorm.com- Df (32), pelaku pencabulan terhadap Sa (15), pelajar salah satu SMP di Pekanbaru, ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, Selasa (11/3) siang, sekitar pukul 15.00 WIB.

Bapak dua anak itu, ditangkap dikedai harian tempatnya berdagang, tak jauh dari rumahnya di Jalan Pawang Sidik, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kotamadya Dumai.

Kasus ini terbongkar, pada Minggu (16/2) lalu, ketika tante korban Eliza Juniati melihat bekas ciuman dileher keponakannya yang masih ABG. Setelah didesak, Sa mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh seorang pria berinisial Df yang dikenalnya di acara TV musik yang menampilkan nomor handphone pemirsanya. Dari tayangan itu, Df lalu berkenalan dan kemudian mulai saling berkomunikasi melalui pesan singkat maupun sambungan telepon.

Mengetahui hal tersebut, tante korban kaget dan lalu memberitahukan ke orang tuanya yang tinggal di daerah Rengat. Bak disambar petir di siang bolong, orang tua korban langsung syok dan datang ke Pekanbaru lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Pekanbaru.

"Usai berkenalan, keduanya sering berkomukasi dan mereka bersepakat untuk janjian ketemu di Food court Mal Pekanbaru, Minggu, 16 Februari 2014 siang. Usai makan dan ngobrol-ngobrol, pelaku kemudian berusaha membujuk rayu korban untuk mau menemaninya menginap di Hotel Dian Graha Pekanbaru, kamar 212," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria saat dikonfirmasi melalui Kanit PPA Iptu Josina Lambiombir SH.

Diduga karena termakan bujuk rayu pelaku, sambung Josina, akhirnya korban menuruti kemauan pelaku dan keduanya pun menginap di Hotel Dian Graha. Saat itulah pelaku kemudian merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri hingga dua kali. Awalnya, Sa sempat menolak, tetapi Df terus mengajak secara paksa sambil berjanji akan bertanggungjawab jika nantinya korban hamil, akhirnya korban menurutinya.

"Berdasarkan laporan itu kita langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku dikedai harian tempatnya berdagang, tak jauh dari rumahnya di Jalan Pawang Sidik, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kotamadya Dumai," kata Josina.

"Kepadanya akan dikenai pasal 81 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun," sambung Kanit PPA Polresta Pekanbaru.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini