Jual Tiga Unit Mobil Milik Suaminya, IRT Dipolisikan

Redaksi Redaksi
Jual Tiga Unit Mobil Milik Suaminya, IRT Dipolisikan
ilustrasi
RENGAT, riaueditor.com - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu dilaporkan suaminya ke Polres Inhu terkait penjualan tiga unit mobil milik suaminya.

Kapolres Inhu, AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak Rabu (3/8) membenarkan adanya laporan terkait penjualan mobil yang dilakukan oleh seorang istri terhadap mobil milik suaminya.

"Korbannya adalah IS (47) warga Kecamatan Peranap, sedangkan pelakunya AG (50) yang merupakan Istri dari IS," katanya.

Jumlah mobil yang dijual sebanyak tiga unit, dan penjualan mobil ini sebelumnya tidak diketahui oleh IS.

"Begitu mendapat informasi dari supirnya, kontan IS melaporkan istrinya itu ke Polres Inhu," terangnya.

Dalam laporaanya, AG dituduh menjual tiga unit mobil atas nama suaminya IS, saat melapor IS menerangkan bahwa seorang saksi yang merupakan supirnya inisial AW mengetahui penjualan tiga unit mobil yang dilakukan oleh istrinya, pungkasnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini