Disnakertrans Riau Tetapkan Status Kecelakaan Kerja Januari Gea

Redaksi Redaksi
Disnakertrans Riau Tetapkan Status Kecelakaan Kerja Januari Gea
Januari Gea (45)

PEKANBARU, riaueditor.com - Setelah melalui serangkaian pemeriksaan medis oleh dokter yang ditunjuk, akhirnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, menetapkan status Januari Gea (45), karyawan PT Riau Cipta Mandiri (RCM).

 

“Kasus kecelakaan kerja yang dilaporkan 6 Juli 2017 lalu ke Disnakertrans Riau, kini sudah mulai menampakkan titik terang. Pasalnya berdasarkan penetapan oleh pegawai pengawas Disnakertrans Riau, Januari Gea dipastikan mengalami cacat sebagian anatomis sebelah kaki kiri dari mata kaki ke bawah akibat kecelakaan kerja,” ujar Ketua Serikat Buruh Riau Mandiri (SBRM) Herman Zai, Senin (06/11/17).

 

Ia mengatakan, dengan penetapan tersebut maka kecelakaan kerja Januari Gea di PT RCM, kini sudah mendapat kepastian dan kedudukan hukum. Sehingga pemenuhan hak-hak sebagai buruh perlu dilakukan perhitungan, jelasnya.

 

Herman menerangkan surat penetapan oleh pegawai pengawas Disnakertrans Riau itu tertuang dalam surat bernomor, Naker/Tap-Was/3270/X/2017  tanggal 31 Oktober 2017 yang menetapkan bahwa kejadian yang menimpa pekerja Januari Gea sebagai kecelakaan kerja ditempat kerja.

 

Adapun yang menjadi dasar penetapan dimaksud yakni, surat pernyataan asisten lapangan PT RCM, Rungguman Sagala sebagai atasan yang bersangkutan ditempat bekerja dan surat pertimbangan medis dokter penasehat, dr. Mardiansyah Kusuma, Sp.Ok.

 

Selanjutnya, pegawai pengawas ketenagakerjaan yang menangani masalah ini menetapkan hak-hak pekerja meliputi, Santunan Kecelakaan Kerja (cacat anatomis), dan Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB) dari tanggal 18 Februari 2017 (saat kejadian) sampai terbit penetapan dengan total keseluruhan Rp 69,5 juta.

 

Kepada PT RCM Disnakertrans Riau Cipta Mandiri memberi waktu selama 14 hari kedepan sejak surat penetapan tersebut diterima untuk membayar hak-hak pekerja sebagaimana tertuang dalam surat penetapan dimaksud, ujar Herman Zai.

 

Sekedar mereviuw masalah ini, kecelakaan kerja Januari Gea terjadi saat tengah melakukan pemotongan rumput di kebun PT RCM 18 Februari 2017. 

Saat itu Januari yang menggunakan mesin potong rumput tiba tiba patah dan langsung mengenai pergelangan kaki kiri. Alhasil kaki sebelah kiri Januari kini tak berfungsi. Ia pun kini menggunakan tongkat guna menopang agar bisa jalan. (fin)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini