Car Free Night, Satlantas Akan Lakukan Rekayasa Lalin Pada Malam Tahun Baru 2019

Redaksi Redaksi
Car Free Night, Satlantas Akan Lakukan Rekayasa Lalin Pada Malam Tahun Baru 2019
riaueditor

PEKANBARU, riaueditor.com Menyambut pergantian Tahun Baru 2019, Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru akan memberlakukan Car Free Night atau Malam Bebas Kendaraan Bermotor di dua lokasi. Dua lokasi tersebut yakni di Jalan Diponegoro-Gajah Mada dan di area Purna MTQ Jalan Jenderal Sudirman.


Untuk di area Car Free Night pada ruas jalan Diponegoro - Gajah Mada, arus lalin dari arah Jalan Sudirman yang mengarah ke Jalan Gajah Mada akan dilakukan penutupan. 


Penutupan juga dilakukan di ruas jalan Diponegoro, mulai dari U-Turn Jalan Petala Bumi, hingga di Jalan Diponegoro-Ronggo Warsito dan depan Gedung Dharma Wanita


Disamping menyiapkan lokasi area bebas kendaraan, Satlantas juga menyiapkan dua lokasi bagi pedagang. Lokasi pertama mulai dari Tugu Bambu Runcing Jalan Hang Tuah akan ditutup hingga ke Jalan Diponegoro tepatnya di U - Turn depan Jalan Petala Bumi.


Sedangkan untuk lokasi pedagang yang kedua di siapkan mulai dari depan gedung Dharma Wanita Jalan Diponegoro akan di tutup hingga ke Jalan Patimura (Tugu Keris).


Selanjutnya untuk lokasi parkir kendaraan di arahkan ke ruas jalan Siberut, Jalan Tarempa, Jalan Sambu, Jalan Tambelan.


Untuk lokasi kedua area Car Free Night yakni di area Purna MTQ Jalan Sudirman, Satlantas akan melakukan penutupan arus lalin di depan purna MTQ memakai badan Jalan Sudirman. Arus lalin di Jalan Sudirman yang mengarah ke Selatan (bandara) akan di alihkan memasuki Jalan Parit Indah. 


Sebaliknya arus lalin di Jalan Sudirman yang dari Selatan mengarah ke Utara (Kota) akan di alihkan melalui Jalan Arifin Ahmad. Lokasi parkir untuk area ini disiapkan di dalam areal Purna MTQ masuk melalui pintu belakang dan Venue Takraw.


"Kami berharap masyarakat Pekanbaru dapat memahami adanya pemberlakuan malam tanpa kendaraan tersebut, dan pengalihan arus lalu lintas saat itu. Tentunya keberadaan lokasi yang dilarang  untuk kendaraan itu diharapkan bisa menjadi titik kumpul  demi kenyamanan dan kelancaran," terang Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Rinaldo Aser.


Pemberlakuan area malam bebas kendaraan ini sendiri nantinya berlaku pada tanggal 31 Desember 2018 dimulai pukul 20.00 WIB.


Tag:

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini