Cabuli Adik Ipar yang Masih Dibawah Umur, Pria di Tembilahan Ini Dipolisikan

Redaksi Redaksi
Cabuli Adik Ipar yang Masih Dibawah Umur, Pria di Tembilahan Ini Dipolisikan
ilustrasi

TEMBILAHAN, riaueditor.com - GS (29) warga Kecamatan Batang Tuaka Inhil, diamankan Polsek Tembilahan Kota, karena diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebut saja Bunga (12), yang tidak lain merupakan adik iparnya sendiri. Tersangka GS diamankan saat berada di rumah nenek korban, pada Kamis, (6/7/17), sekira pukul 11.00 WIB, di Tembilahan.

Kejadian ini dilaporkan oleh HA (61) ayah korban, yang juga mertua tersangka, warga Kelurahan Tembilahan Hilir.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, SIK, melalui Kapolsek Tembilahan Kota Iptu Zulhendra, mengatakan bahwa kejadian tersebut terbongkar setelah korban menangis dipangkuan kakaknya, korban mengaku mendapat perlakukan tidak senonoh dari tersangka, Kamis, (15/6/17), sekira pukul 22.00 WIB, di rumah nenek korban, di Tembilahan.

"Berdasarkan laporan, saat itu tersangka mencongkel pintu kamar korban, dan setelah berhasil masuk, kemudian tersangka memaksa dan melecehkan korban," ujar Kapolsek.

Didapat informasi, bahwa kejadian yang sudah cukup lama berlalu ini tidak dilaporkan mengingat tersangka GS merupakan anggota keluarga. Tapi nampaknya, ayah korban atau mertua tersangka tidak bisa terima dengan perlakuan bejat terhadap anaknya kandungnya tersebut, karena ini sebuah perbuatan kriminal, dan tetap melaporkan GS ke Polisi.

Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polsek Tembilahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Afs)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini