Beredar Foto Bupati Rohul Diduga Bawa Pistol Saat Upacara

Redaksi Redaksi
Beredar Foto Bupati Rohul Diduga Bawa Pistol Saat Upacara
ded/rec

ROHUL, riaueditor.com - Kunjungan Kerja (Kunker) Bupati Rokan Hulu H. Sukiman di Kecamatan Bonai Darussalam Rabu, (6/11/2019) disambut hangat oleh masyarakat setempat.

"Selamat datang Bapak Bupati," kata masyarakat dengan menyalami orang nomor satu di Rohul itu yang datang bersama Dandim 0313/Kampar Letkol Inf Aidil Amin S.I.P, Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK, M.Si bersama rombongan.

Kunker Bupati Rohul dalam rangka Acara Pelantikan Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kecamatan Bonai Darussalam sekaligus Apel Siaga Karlahut di Halaman Kantor Camat Bonai.

Dalam acara tersebut, ada pandangan berbeda dari masyarakat pada kunjungan orang nomor satu di Rohul.

Terlihat, di Pinggang Bupati Rokan Hulu H. Sukiman sebelah kanan menggantung yang diduga senjata genggam (pistol), bahkan ada yang mengambil momen itu dengan memotretnya.

Sementara itu, di dalam prosedur kepemilikan airsoft gun dan juga penggunaan dari airsoft gun sendiri memang perlu memperhatikan beberapa hal

Yang pertama adalah rujukan yang mana terdapat surat keputusan dari Kapolri tentang pengawasan dan juga pengendalian dari senjata api serta amunisi non organic TNI dan POLRI, untuk nomor polisinya sendiri adalah Skep / 82 / II / 2004 pada tanggal 16 februari 2014. 

Kemudian juga telegram dari Kapolri dengan nomor polisi TR/768/IV/2008 pada tanggal 10 april 2008 mengenai peredaran wasda dari peredaran airsoft gun / unit mainan secara illegal. 

Dan nota dinas kabid telematika dari polda Jawa Timur dengan nomor polisi B/ND-168/VI/2008/Bid Telematika pada tanggal 30 juni 2008 mengenai pengaduan masyarakat.

Kemudian sehubungan dengan rujukan tersebut, perijinan dari kepemilikan airsoft gun / unit mainan tersebut disampaikan bahwa hanya bisa digunakan untuk koleksi, olahraga menembak dan tidak boleh digunakan untuk kejahatan. 

Kepemilikannya sendiri memang belum diatur dalam undang undang namun jika terbukti digunakan untuk berbuat kejahatan, maka dapat diproses secara hukum. Dan kepemilikan airsoft gun tersebut membutuhkan izin dari Polda setempat. 

Saat dikonfirmasi Kabag Humas Pemkab Rohul, Ranty Ekasari, Kadiskominfo Drs, Yusmar MSI belum bisa menjawab.(ded)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini