Berawal dari Pasar Malam, ABG Dicabuli

Redaksi Redaksi
Berawal dari Pasar Malam, ABG Dicabuli
ist.net
BANDAR SEIKIJANG, riaueditor.com- Berawal dari jalan-jalan ke pasar malam, seorang ABG sebut saja, Pelangi (13) menjadi korban asusila. Ia dicabuli oleh, SU (17) yang tak lain adalah pria yang baru dikenalinya. Tragisnya lagi, perbuatan ini sudah berulang kali dilakukan di lokasi berbeda. Akibat perbuatannya, pelaku yang masih duduk dibangku kelas tiga salah satu SMP di Bandar Seikijang, Pelalawan itu resmi ditahan polisi.

"Berdasarkan atas adanya laporan keluarga korban, kita mengamankan pelaku. Keduanya sama-sama dibawah umur. Namun, proses hukuman akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kapolsek Bandar Seikijang AKP Amril SH saat ditemui riaueditor.com, Selasa (11/3) siang.

Menurut sumber di Kepolisian, kisah asmara dua remaja ini berawal dari pertemuan yang tidak disengaja tiga bulan silam. Selama itu pula hubungan mereka lebih banyak berkomunikasi lewat telepon genggam. Pada suatu kesempatan, pelaku mencoba menghubungi korban. Kali ini, pelaku mengajak korban bertemu di luar rumah dengan alasan pergi jalan-jalan.

Kebetulan tak jauh dari rumah mereka sedang berlangsung acara pasar malam. Sepasang kekasih ini lantas bertemu dan menikmati suasana keramaian pasar. Tapi hanya 10 menit saja. Pelaku kemudian mengajak korban dengan menggunakan sepeda motor menuju sebuah lokasi perkebunan kelapa sawit milik, PT Guna Dodos, Seikijang.

Jarum jam sudah menunjukan pukul 20.00 WIB. Dalam semak belukar korban dibujuk rayu lalu disetubuhi. Menurut kesaksian korban kepada penyidik perbuatan itu dilakukan mereka dua kali dalam area perkebunan. Terakhir, korban dibawa ke sebuah rumah kos di Pangkalan Kerinci. Lagi-lagi, disana korban ditiduri pelaku hingga terlambat pulang sekolah.

Pihak keluarga korban mulai curiga ketika jam pulang sekolah. Korban yang tidak kunjung pulang akhirnya dicari. Apalagi, orang tua korban mengetahui keberadaan putrinya. Korban pun dibawa pulang.

Dalam perjalanan korban menceritakan segala perbuatan pelaku terhadap dirinya. Pengakuan korban membuat orang tuanya tak kuasa menahan amarah. Mereka menuntut pelaku untuk diberikan sanksi atas perbuatan bejatnya. Sampai akhirnya polisi mengamankan pelaku dan menahannya. Oleh penyidik pelaku dikenakan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (JUL/BM)

Tag:

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini