Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera di Pertanyakan, Tahan Alat Berat Sitaan yang Sudah Inkrach Sejak Tahun 2018

Redaksi Redaksi
Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera di Pertanyakan, Tahan Alat Berat Sitaan yang Sudah Inkrach Sejak Tahun 2018
riaueditor
Pemilik alat berat menunjukkan putusan PN Pelalawan, didampingi pemohon

PEKANBARU, riaueditor.com - Penyidik Balai Hukum Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera terkesan tidak kooperatif. Karena telah menahan alat berat sebagai barang bukti yang sudah inkrach di Pengadilan Negri Pelalawan tahun 2018 lalu, namun eksekusi terkesan dipersulit dan bertele-tele. 


Tidak hanya mempersulit pengambilan barang sitaan, bahkan saat pemilik barang sitaan sudah mengambil alat beratnya, mereka malah dituding melakukan pengambilan secara paksa.


"Sejak tahun 2018 sudah ada putusan dari PN Pelalawan yang menyatakan kita menang. Namun berkali-kali selama hampir 2 tahun kami berupaya melakukan pengambilan unit yang di sita bahkan sempat buat laporan di Polda Riau. Disini kami menduga pihak Gakum LHK Riau tidak kooperatif, dalam arti lain enggan menyerahkan alat yang di sita padahal sudah inkrach," ujar Hasan sebagai pemilik alat berat, di Kantor Gakum LHK Riau, Jumat (7/8/2020) malam.


Lantaran selalu dipersulit dan di tarik ulur saat mengambil alat berat miliknya, pada tanggal 30 Juni 2020 lalu, Hasan menjemput alat berat excavator miliknya menggunakan mobil angkut.


"Kita datang bersama pemohon atas nama Mahyar Purba, dan saat itu kita lihat juga ada Pak Edward Hutapea. Ya kita bawalah alat beratnya sesuai prosedur, bawa surat-surat juga karena sudah ada putusan tanggal 23 Agustus 2018 lalu juga dari Pengadilan Negri Pelalawan. Kalau dibilang ga ada administrasi mana mungkin mreka izinkan kami bawa alat beratnya," lanjutnya.


Selang satu bulan berjalan, sesudah alat berat dikeluarkan dari kantor LHK Riau, tiba-tiba ada laporan ke Dirjen KLHK bahwa pihak Hasan telah mengambil alat berat secara paksa, sehingga membuat pihak pemohon kebingungan.


"Saat ini timbul laporan dari Kapala Gakum Wilayah Sumatra kepada Dirjen KLHK kalau kami melakukan pengambilan secara paksa unit milik kami, disini menjadi pertanyaan bagi kami, apakah KLHK Riau tidak taat hukum?. Kan sudah jelas ada putusan pengadilan, kenapa tidak kooperatif, apakah mau melawan hukum," tandas Hasan.


Kepala Seksi II BPPHLHK Wilayah Sumatera, Alvian. Saat dikonfirmasi membenarkan kalau putusan pengadilan, memenangkan pemohon dan alat dikembalikan kepada pemohon.


"Alat berat itu adalah barang bukti operasi gabungan di TNTN pada tanggal 21 Desember 2017. Dapat saya jelaskan, permohonan praperadilan di PN Pelalawan adalah untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan, penangkapan, dan penahanan bukan berarti pokok perkaranya berhenti. Sepanjang penyidik masih membutuhkan untuk kepentingan penyidikan pemohon yang sudah dimenangkan di praperadilan itu, dengan amar putusan dikembalikan kepada pemohon," terangnya. 


Kemudian dari pengakuan Alvian pihaknya telah meminta pemohon untuk mengambil barang sitaan, dan membenarkan barang sitaan telah diambil pada tanggal 30 Juni 2020 dengan tidak administrasi. Saat dikonfirmasi terkait isu pengambilan secara paksa, ia menampiknya.


"Bukan isu. Saya tidak menyampaikan secara paksa. Tidak ada komentar saya pemaksaan," tutupnya. (**)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini