Ayah Tiri di Pekanbaru Tega Aniaya Anaknya Berusia 1,5 Tahun Hingga Tewas

Dicelupkan dalam bak, dihempaskan ke dinding dan dada diinjak
Redaksi Redaksi
Ayah Tiri di Pekanbaru Tega Aniaya Anaknya Berusia 1,5 Tahun Hingga Tewas
Ilustrasi

PEKANBARU, riaueditor.com - Seorang ayah tiri di Pekanbaru, tega menganiaya anaknya yang masih berusia 1,5 tahun hingga tewas, Rabu (03/6/2020) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.


Perbuatan bidap itu dilakukan oleh Harisman alias Haris (30) warga Jalan Sidodadi, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau. Ia mengaku kesal karena korban selalu rewel. 


Menurut polisi, balita perempuan bernama Ani itu tewas setelah kepalanya dihempaskan pelaku ke tembok dinding kamar rumahnya.


Belum puas juga, Harisman juga menginjak dada korban dengan kakinya hingga akhirnya korban tak bernyawa lagi. 


Tak hanya itu, sebelum kepala korban dihempaskan ke dinding, pelaku sebelumnya mengendong korban ke kamar mandi, dan mencelupkan korban dalam bak mandi.


Ibu korban, Reka (20) tak bisa mencegah perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya lantaran pelaku tak segan-segan memukuli dan mengurungnya di kamar. 


"Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku, korban meninggal dunia," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu`min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar SH, Kamis (04/6/2020).


Kasus penganiayaan ini terungkap setelah warga bersama ibu korban mendatangi Mapolsek Bukit Raya untuk melaporkan kasus penganiayaan tersebut. 


Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan pelaku. 


Harisman berhasil ditangkap petugas gabungan Satreskrim Polsek Bukit Raya dan Polresta Pekanbaru diwilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan saat hendak melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya. 


"Pelaku terpaksa dihadiahkan timah panas, karena melawan dan mencoba kabur dari petugas yang akan menangkapnya," ujar Bainar. 


Berdasarakan keterangan warga, jelas Bainar, keluarga itu tertutup dan kurang bergaul dengan warga lainnya. 


"Istri tak pernah keluar rumah, begitupun dengan suaminya yang jarang bersosialisasi dengan tetangga kontrakannya," jelas Bainar. 


Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang meyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (R11)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini