Aniaya Anak Gadisnya, Ayah Tiri Dipolisikan

Redaksi Redaksi
Aniaya Anak Gadisnya, Ayah Tiri Dipolisikan
ilustrasi

PEKANBARU, riaueditor.com - Seorang ayah tiri di Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, berinisial Ar (58), terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia diduga telah melakukan penganiayaan terhadap NN (20), seorang mahasiswi yang tak lain anak kandung dari istrinya.

Akibat penganiayan tersebut, NN mengalami sakit pada bagian telinga sebelah kanan dan luka pada bagian kaki kiri dan memar pada lutut sebelah kanan akibat di seret terlapor. Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Minggu (14/8/2016) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.

Informasi yang dirangkum di kepolisian, kasus penganiayaan ini bermula ketika korban sedang berada didepan rumahnya. Lalu terlapor datang dan menyuruh korban untuk masuk kedalam rumahnya, namun saat itu korban menolaknya, beralasan sebentar lagi.

Melihat anak tirinya membantah omongannya, Ar yang emosi lalu menarik paksa korban masuk kedalam rumah mengakibatkan luka pada bagian kaki kiri dan memar pada lutut sebelah kanan. 

Didalam rumah, pelapor lalu menampar korban yang mengenai bagian telinga sebelah kanan hingga korban menangis kesakitan.

Tak terima dianiaya oleh ayah tirinya itu, Senin (15/8/2016) sekitar pukul 10.30 WIB, NN lalu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru untuk melaporkan penganiayaan yang dialaminya.

Kasus penganiayaan dengan Nomor Laporan Polisi / 931 / VIII / 2016 Riau / Unit II SPKT Polresta Pekanbaru, saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru. (dzs)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini