Aktifis Lingkungan Hidup Walhi Riau dan Jikalahari Seruduk Konsulat Malaysia

Redaksi Redaksi
Aktifis Lingkungan Hidup Walhi Riau dan Jikalahari Seruduk  Konsulat Malaysia
dm/riaueditor.com
Aksi Aktivis Walhi dan Jikalahari di Konsulat Malaysia, Pekanbaru.
PEKANBARU, riaueditor.com - Belasan aktivis lingkungan dari Walhi Riau dan Jikalahari menggelar aksi demonstrasi di Kantor Consulat Malaysia di Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru, Selasa (11/2) pagi. Para aktifis ini, menuntut adanya pembiaran bencana kabut asap yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan Malaysia yang beroperasi di Riau.

Aksi yang bertaja "Mengusir Asap dari Indonesia" yang dilakukan belasan pendemo berpakain orange sambil membawa spanduk itu dilaksanakan tepat didepan pintu gerbang Konsulat Malaysia. Mereka menuntut agar Pemerintah Malaysia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kebakaran lahan dan hutan di Riau yang terjadi kurun waktu sepuluh tahun terakhir ini.

Aktifis lingkungan hidup dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Jaring Kerja Penyelamatan Hutan Riau (Jikalahari) yang dikorlapi Direktur Eksekutif Walhi Riau, Riko Kurniawan dalam orasinya menyebutkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta maaf tahun lalu merupakan bentuk penghinaan bagi lingkungan hidup Indonesia.

"Padahal, faktanya yang ditemukan dilapangan perusahaan Malaysia lah yang telah menyebabkan dan membakar lahan di Riau dan rakyat Riau yang terkena imbas dari kabut asap sepanjang tahun 2013 hingga 2014," paparnya.

Kami, lanjut Riko, memberikan apresiasi yang sebesarnya kepada pihak Polda Riau, karena telah berani menetapkan Danesuvran KR Singam dan PT Adei Plantantion dan Industry yang diwakili Tan Kei Yoong (Direktur) sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan untuk perkebunan sawit seluas hampir 540 hektar di Kabupaten Pelalawan pada tahun 2013 lalu.

"Pemerintah Malaysia harus mengusir PT Adei Plantantion dan Industry dari Indonesia sebagai bentuk tanggung jawab dalam menyelamatkan lingkungan hidup," teriak Riko disambut sorakan pendemo lainnya.

PT Adei Plantantion dan Industry merupakan salah satu perusahaan Malaysia yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Pelalawan, Riau. Dimana di Kabupaten Pelalawan PT Adei memegang lahan seluas 12.860 hektar.

Puluhan personil polisi dari Jajaran Polresta Pekanbaru, terlihat melakukan penjagaan disekitar Kantor Konsulat Malaysia guna mengawal aksi damai yang dilakukan aktifis lingkungan hidup Walhi Riau dan Jikalahari. (dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini