Ajak Bunga Gituan Lewat SMS, Karyawan PT IIS Dicokok Polisi

Redaksi Redaksi
Ajak Bunga Gituan Lewat SMS, Karyawan PT IIS Dicokok Polisi
Humas Polres Pelalawan
Pelaku AR alias Katin (47) tahun dan orang tua korban saat melaporkan pencabulan terhadap anak dibawah umur ke Mapolres Pelalawan, Riau, Selasa 4 November 2018, sekira pukul 11.50 WIB.

PELALAWAN, riaueditor.com - Diduga setubuhi anak dibawah umur, seorang karyawan PT IIS terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan, Riau, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, Selasa 4 November 2018, sekira pukul 11.50 Wib.

Pelaku diketahui berinisial AR alias Katin (47) tahun, warga Jalan Eko I Desa Delik RT 002 RW 002 Kelurahan Delik Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan. Ia dilaporkan oleh orang tua korban ke Polisi, setelah perbuatan pelaku terbongkar dari hasil pesan pendek yang diterima putri korban lewat ponselnya dan didapati orang tua korban.

Kepada petugas, orang tua korban berinisial Sur (49) tahun, membeberkan bahwa Bunga (nama samaran umur 17 tahun) jadi korban persetubuhan yang dilakukan pelaku sejak kurun waktu Bulan Oktober sampai November 2018 lalu kepada putrinya tersebut di sebelah Kantor Kebun PT. IIS Eko 1 Desa Delik Kel. Delik Kec. Pelalawan Kab. Pelalawan.

Setelah mendapat laporan tersebut, petugas pun bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat berada di rumahnya. Dari pengakuan korban dan pelaku kepada petugas mengakui perbuatan tersebut, sehingga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbutannya.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, SIK melalui Paur Humas Iptu Maraden Sijabat, membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umutr atas laporan orang tua korban pada Selasa 4 November 2018 siang sekira pukul 11.50 Wib. "Ya benar, pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolres Pelalawan, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkas M Sijabat.

Terkait hal tersebut lanjut Iptu M Sijabat, pelaku terancam dikenakan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.***


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini